apa arti dan makna dari udzur syar'i? ​

Berikut ini adalah pertanyaan dari reynardopiliang5 pada mata pelajaran B. Arab untuk jenjang Sekolah Menengah Pertama

Apa arti dan makna dari udzur syar'i? ​

Jawaban dan Penjelasan

Berikut ini adalah pilihan jawaban terbaik dari pertanyaan diatas.

Makna dari kata udzhur syar'i adalah segala sesuatu halangan sesuai kaidah syari'at islam yang menyebabkan seorang mukallaf boleh tidak melakukan kewajiban atau boleh menggantikan di kemudian hari.

Pembahasan

Terdapat beberapa udzhur syar'i dalam ibadah sehaari hari yang kita kerjakan  seperti

  • Udzhur syar'i dalam amalan puasa ramadha adalah orang sakit dan mushafir boleh tidak puasa dalam bulan  dan mengatikannya dikemudian hari diluar bulan ramadhan sesuai jumah hari yang ia tinggalkan
  • udzhur syar'i dalam shalat jum'at : orang yang sakit, kondisi jalan menuju mesjid tidak aman atau hujan sangat lebat dibolehkan tidak melaksanaakn shalat jum'at dimesjid
  • Udzhur syar'i dalam berwudhu, ketika tidak dijumpai air yang suci lagi menyucikan atau dalam keadaan tidak bisa menyentuh air maka boleh mengantikan wudhuk dengan tayamum

Pelajari lebih lanjut

  1. Materi tentang hukum tamak terhadap makanan, di link yomemimo.com/tugas/22309178
  2. Materi tentang alasan hukum nikah menjadi wajib, di link yomemimo.com/tugas/21185467
  3. Materi tentang hukum taklifi, di link yomemimo.com/tugas/20642449
  4. Materi tentang perbedaan sunnah dan makruh, di link yomemimo.com/tugas/19613504
  5. Materi  tentang hukum mengerjakan shalat sunnah rawatib qabliyyah subuh, di link yomemimo.com/tugas/18433430

================================================

Detai jawaban

Kelas : IX

Mata Pelajaran : Agama Islam

Bab : Hukum-hukum dalam fiqh islam

Kode soal : 9.14

Kata kunci : Hukum, huum taklifi, udzhur syar'i, ibadah puasa, wudhuk, shalat jum'at

Makna dari kata udzhur syar'i adalah segala sesuatu halangan sesuai kaidah syari'at islam yang menyebabkan seorang mukallaf boleh tidak melakukan kewajiban atau boleh menggantikan di kemudian hari. PembahasanTerdapat beberapa udzhur syar'i dalam ibadah sehaari hari yang kita kerjakan  seperti Udzhur syar'i dalam amalan puasa ramadha adalah orang sakit dan mushafir boleh tidak puasa dalam bulan  dan mengatikannya dikemudian hari diluar bulan ramadhan sesuai jumah hari yang ia tinggalkanudzhur syar'i dalam shalat jum'at : orang yang sakit, kondisi jalan menuju mesjid tidak aman atau hujan sangat lebat dibolehkan tidak melaksanaakn shalat jum'at dimesjidUdzhur syar'i dalam berwudhu, ketika tidak dijumpai air yang suci lagi menyucikan atau dalam keadaan tidak bisa menyentuh air maka boleh mengantikan wudhuk dengan tayamumPelajari lebih lanjut Materi tentang hukum tamak terhadap makanan, di link https://brainly.co.id/tugas/22309178Materi tentang alasan hukum nikah menjadi wajib, di link brainly.co.id/tugas/21185467Materi tentang hukum taklifi, di link brainly.co.id/tugas/20642449Materi tentang perbedaan sunnah dan makruh, di link brainly.co.id/tugas/19613504Materi  tentang hukum mengerjakan shalat sunnah rawatib qabliyyah subuh, di link brainly.co.id/tugas/18433430================================================Detai jawabanKelas : IXMata Pelajaran : Agama Islam Bab : Hukum-hukum dalam fiqh islamKode soal : 9.14Kata kunci : Hukum, huum taklifi, udzhur syar'i, ibadah puasa, wudhuk, shalat jum'at

Semoga dengan pertanyaan yang sudah terjawab oleh 30041108 dapat membantu memudahkan mengerjakan soal, tugas dan PR sekolah kalian.

Apabila terdapat kesalahan dalam mengerjakan soal, silahkan koreksi jawaban dengan mengirimkan email ke yomemimo.com melalui halaman Contact

Last Update: Tue, 21 May 19