Hukum pengurusan jenazah dalam syariat islam adalah

Berikut ini adalah pertanyaan dari aurilakabar4825 pada mata pelajaran B. Arab untuk jenjang Sekolah Menengah Pertama

Hukum pengurusan jenazah dalam syariat islam adalah

Jawaban dan Penjelasan

Berikut ini adalah pilihan jawaban terbaik dari pertanyaan diatas.

بِسْـــمِ اللَّهِ الرَّحْمَــنِ الرَّحِيْمِ

Hukum pengurusan jenazah dalam syariat Islam adalah fardhu kifayah yang artinya jika dalam suatu wilayah sudah ada orang yang mewakilkan untuk mengurus jenazah, maka orang lainnya boleh tidak ikut dalam pengurusan jenazah. Namun, jika dalam suatu daerah tidak ada yang mengurus jenazah tersebut maka semua orang dalam wilayah itu berdosa.

وَاللَّهُ عَالَمُ بِاالصَّوَافَ

Semoga dengan pertanyaan yang sudah terjawab oleh akhwatreal dapat membantu memudahkan mengerjakan soal, tugas dan PR sekolah kalian.

Apabila terdapat kesalahan dalam mengerjakan soal, silahkan koreksi jawaban dengan mengirimkan email ke yomemimo.com melalui halaman Contact

Last Update: Mon, 04 Jul 22