Menurut hukum islam, jika telah jatuh tempo membayar utang pemilik

Berikut ini adalah pertanyaan dari diandarma7042 pada mata pelajaran B. Arab untuk jenjang Sekolah Menengah Pertama

Menurut hukum islam, jika telah jatuh tempo membayar utang pemilik gadai wajib melunaskannya dan penggadai wajib menyerahkan barangnya dengan segera atau secepatmungkin, jika penggadai tidak mampu melunasi utangnya maka tindakan yang dilakukan...

Jawaban dan Penjelasan

Berikut ini adalah pilihan jawaban terbaik dari pertanyaan diatas.

Jawaban:

barang yang digadaikan di jadikan bayaran atas hutang si pemilik hutang jadi barangnya tidak dapat dikembalikan si pemilik hutang karena telah menjadi tebusan untuk hutangnya

Semoga dengan pertanyaan yang sudah terjawab oleh Dezahkia dapat membantu memudahkan mengerjakan soal, tugas dan PR sekolah kalian.

Apabila terdapat kesalahan dalam mengerjakan soal, silahkan koreksi jawaban dengan mengirimkan email ke yomemimo.com melalui halaman Contact

Last Update: Tue, 26 Jul 22