Berikut ini adalah pertanyaan dari yzjaax pada mata pelajaran B. Arab untuk jenjang Sekolah Menengah Pertama
b. boleh dimakan, karena hewan yang dibeli di pasar sudah diawasi oleh lembaga yang mengurusi pemotongan hewan
c. tidak boleh dibeli
d. makruh dimakan
Jawaban dan Penjelasan
Berikut ini adalah pilihan jawaban terbaik dari pertanyaan diatas.
Jawaban:
B. boleh dimakan, karena hewan yang dibeli di pasar sudah diawasi oleh lembaga yang mengurusi pemotongan hewan.
Penjelasan:
boleh dimakan, secara garis bawah tidak pasti harus diawasi oleh lembaga yang mengurusi pemotongan hewan. boleh membeli dan memakannya meski cara penyembelihannya tidak diketahui. Hal ini berdasarkan hadis riwayat Imam Bukhari dari Sayidah Aisyah, dia berkata,
أَنَّ قَوْمًا قَالُوا يَا رَسُولَ اللَّهِ ، إِنَّ قَوْمًا يَأْتُونَنَا بِاللَّحْمِ لاَ نَدْرِى أَذَكَرُوا اسْمَ اللَّهِ عَلَيْهِ أَمْ لاَ فَقَالَ رَسُولُ اللَّهِ – صلى الله عليه وسلم –سَمُّوا اللَّهَ عَلَيْهِ وَكُلُوهُ
“Sesungguhnya ada suatu kaum yang berkata, ‘Wahai Rasulullah, ada suatu kaum membawa daging kepada kami dan kami tidak tahu apakah daging tersebut saat disembelih dibacakan bismillah ataukah tidak.’ Rasulullah Saw. lantas menjawab, ‘Ucapkanlah bismillah lalu makanlah.''
Semoga dengan pertanyaan yang sudah terjawab oleh satriagathaffan dapat membantu memudahkan mengerjakan soal, tugas dan PR sekolah kalian.
Apabila terdapat kesalahan dalam mengerjakan soal, silahkan koreksi jawaban dengan mengirimkan email ke yomemimo.com melalui halaman Contact
Last Update: Mon, 01 Aug 22