Berikut ini adalah pertanyaan dari dipaviani pada mata pelajaran B. Arab untuk jenjang Sekolah Menengah Pertama
Apa hukumnya menyewa orang lain untuk melakukan kerusuhan atau perpecahan? jelaskan
Jawaban dan Penjelasan
Berikut ini adalah pilihan jawaban terbaik dari pertanyaan diatas.
Jawaban:
Hukumnya haram, atau tidak boleh..
karena dapat merugikan orang lain dan tidak ada manfaatnya selain mudorot
Semoga dengan pertanyaan yang sudah terjawab oleh rofi6412 dapat membantu memudahkan mengerjakan soal, tugas dan PR sekolah kalian.
Apabila terdapat kesalahan dalam mengerjakan soal, silahkan koreksi jawaban dengan mengirimkan email ke yomemimo.com melalui halaman Contact
Last Update: Tue, 10 May 22