mau nanya kalau mabuk dengan bahan yang halal apakah dosa​

Berikut ini adalah pertanyaan dari dellysulham pada mata pelajaran B. Arab untuk jenjang Sekolah Menengah Pertama

Mau nanya kalau mabuk dengan bahan yang halal apakah dosa​

Jawaban dan Penjelasan

Berikut ini adalah pilihan jawaban terbaik dari pertanyaan diatas.

Jawaban:

menurut saya kalau bisa merusak kesehatan baik jasmani maupun rohani itu haram, sebaliknya jika tidak merusak kesehatan halal hukumnya.

Penjelasan:

jadi, kalau mabuk dengan bahan yang halal jika dapat merusak kesehatan haram hukumnya. Haram adalah segala sesuatu yang apabila dikerjakan akan mendapat dosa dan apabila ditinggalkan akan mendapat pahala.

Semoga dengan pertanyaan yang sudah terjawab oleh sumingan3 dapat membantu memudahkan mengerjakan soal, tugas dan PR sekolah kalian.

Apabila terdapat kesalahan dalam mengerjakan soal, silahkan koreksi jawaban dengan mengirimkan email ke yomemimo.com melalui halaman Contact

Last Update: Wed, 22 Jun 22