Berikut ini adalah pertanyaan dari aventus5268 pada mata pelajaran B. Arab untuk jenjang Sekolah Menengah Pertama
Menjamak salat asar dengan salat Maghrib di waktu Maghrib hukumnya
Jawaban dan Penjelasan
Berikut ini adalah pilihan jawaban terbaik dari pertanyaan diatas.
Jawaban:
mubah
Penjelasan:
Menjamak salat asar dengan salat Maghrib di waktu Maghrib hukumnya Mubah.
→ menjamak shalat hukumnya mubah atau Boleh bagi orang yang sudah memenuhi syarat.
→ syarat syarat salat jama'
- musafir
- jarak perjalanan minimal 80,64kn
- tidak boleh makmum dengan orang yang mukim
- dalam keadaan tertentu
- berniat salat jama'
menjamak salat merupakan ruksah/keringanan
Semoga dengan pertanyaan yang sudah terjawab oleh unknown dapat membantu memudahkan mengerjakan soal, tugas dan PR sekolah kalian.
Apabila terdapat kesalahan dalam mengerjakan soal, silahkan koreksi jawaban dengan mengirimkan email ke yomemimo.com melalui halaman Contact
Last Update: Sat, 02 Jul 22