Bapak abdul matin meninggal dunia , almarhum meninggalkan harta warisan

Berikut ini adalah pertanyaan dari Erufiter9104 pada mata pelajaran B. Arab untuk jenjang Sekolah Menengah Pertama

Bapak abdul matin meninggal dunia , almarhum meninggalkan harta warisan berupa harta perniagaan senilai rp. 100.000.000,00. harta tersebut belum dizakati, dan belum dikeluarkan untuk keperluan pengurusan jenazahnya sebesar rp. 300.000,00 untuk melunasi hutangnya sebesar rp. 200.000,00, dan memenuhi wasiatnya sebanyak rp.1.000.000,00. adapun ahli warisnya terdiri dari istri, ibu, dua anak perempuan, seorang anak laki-laki, nenek dan seorang saudara perempuan sekandung, berapakah bagian yang akan di terima oleh semua putra dan putrinya almarhum ? *

Jawaban dan Penjelasan

Berikut ini adalah pilihan jawaban terbaik dari pertanyaan diatas.

Bagian harta warisyang akan diterima putra dan putri Bapak Abdul Matin adalah1 anak laki-laki mendapat Rp. 34.000.000danmasing-masing anak perempuan mendapat Rp. 17.000.000 (karena anak perempuan ada 2 maka jika dijumlahkan harta waris yang didapat kedua anak perempuan tersebut adalah Rp. 34.000.000)

Penjelasan dengan langkah-langkah:

Diketahui:

  • Harta = Rp. 100.000.000
  • Pengurusan jenazah = Rp. 300.000
  • Hutang = Rp. 200.000
  • Wasiat = Rp. 1.000.000
  • Zakat = 2,5% x Rp. 100.000.000 = Rp. 2.500.000

Ahli waris:

  • Istri = 1/8
  • Ibu = 1/6
  • 2 anak perempuan dan 1 anak laki-laki = 2:1
  • Nenek = tidak mendapat waris karena terhalang
  • 1 saudara perempuan sekandung = tidak mendapat waris karena terhalang

Ditanya: Berapa bagian semua putra dan putri?

Penyelesaian:

Harta waris= (Harta Perniagaan) - ( Zakat + Pengurusan Jenazah + Hutang + Wasiat)

(Rp. 100.000.000) - (Rp. 2.500.000 + Rp. 300.000 + Rp. 200.000 + Rp. 1.000.000) = (Rp. 100.000.000) - (Rp. 4.000.000) = Rp. 96.000.000

Masing-masing bagian:

  • istri = 1/8 x Rp. 96.000.000 = Rp. 12.000.000
  • ibu = 1/6 x Rp. 96.000.000 = Rp. 16.000.000

Anak merupakan ashabah atau sisa sehingga = (Harta waris) - (bagian istri + bagian ibu) = (Rp. 96.000.000) - (Rp. 28.000.000) = Rp. 68.000.000 (sisa harta)

Bagian masing-masing anak = 2:1

  • 1 Anak laki-laki = 2/4 x sisa harta = 2/4 x Rp. 68.000.000 = Rp. 34.000.000
  • 1 Anak perempuan (anak perempuan pertama) = 1/4 x sisa harta = 1/4 x Rp. 68.000.000 = Rp. 17.000.000
  • 1 Anak perempuan (anak perempuan kedua) = 1/4 x sisa harta = 1/4 x Rp. 68.000.000 = Rp. 17.000.000

Pelajari lebih lanjut:

Pengertian ilmu mawaris: yomemimo.com/tugas/37385830

#BelajarBersamaBrainly

Semoga dengan pertanyaan yang sudah terjawab oleh mhamadnoval1 dapat membantu memudahkan mengerjakan soal, tugas dan PR sekolah kalian.

Apabila terdapat kesalahan dalam mengerjakan soal, silahkan koreksi jawaban dengan mengirimkan email ke yomemimo.com melalui halaman Contact

Last Update: Wed, 06 Jul 22