Jika seorang ibu melahirkan bayinya pada pukul 18.45 Wib, pada

Berikut ini adalah pertanyaan dari zefannyalessia pada mata pelajaran B. Arab untuk jenjang Sekolah Menengah Pertama

Jika seorang ibu melahirkan bayinya pada pukul 18.45 Wib, pada akhir bulan Ramadhan, apakah bayi tersebut sudah wajib zakat fitrah? Jelaskan!

Jawaban dan Penjelasan

Berikut ini adalah pilihan jawaban terbaik dari pertanyaan diatas.

Artinya, kelahiran sempurna bayi pada malam Idul Fitri tidak wajib dizakati. Berbeda halnya jika bayi tersebut lahir sebelum matahari terbenam Ramadhan terakhir. Ia wajib dizakati karena menemui bulan Ramadhan dan waktu wajibnya zakat fitrah.

Semoga dengan pertanyaan yang sudah terjawab oleh cheesieandin dapat membantu memudahkan mengerjakan soal, tugas dan PR sekolah kalian.

Apabila terdapat kesalahan dalam mengerjakan soal, silahkan koreksi jawaban dengan mengirimkan email ke yomemimo.com melalui halaman Contact

Last Update: Tue, 22 Nov 22