Dalam melakukan transaksi ekonomi, seperti jual-beli, sewa-menyewa, utang-piutang, dan pinjam-meminjam,

Berikut ini adalah pertanyaan dari nurmaala9354 pada mata pelajaran B. Arab untuk jenjang Sekolah Menengah Pertama

Dalam melakukan transaksi ekonomi, seperti jual-beli, sewa-menyewa, utang-piutang, dan pinjam-meminjam, islam melarang beberapa hal di antara beberapa hal diatas yaitu

Jawaban dan Penjelasan

Berikut ini adalah pilihan jawaban terbaik dari pertanyaan diatas.

Islam melarang beberapa hal diantaranya diatas yaitu sebagai berikut:

  • Jual beli mempergunakan cara-cara yang batil.
  • Jual beli dengan melakukan kegiatan riba.
  • Jual beli dengan cara-cara spekulasi/berjudi.

Pembahasan:

Pinjam-meminjam, baik komoditas, uang, tanah, atau apa pun, adalah bagian dari kehidupan sehari-hari masyarakat. Kegiatan ini telah dipraktekkan dan dikembangkan sejak zaman Nabi. Saat ini, ada banyak lembaga keuangan yang secara khusus terlibat dalam bisnis ini. Misalnya, serikat simpan pinjam. Industri perbankan juga memiliki departemen kredit, yang pada prinsipnya memberikan kredit kepada pelanggan. Rasulullah juga  memberikan petunjuk dan petunjuk dalam hal ini. Sebagian orang menyamakan utang dengan utang. Oleh karena itu, keduanya terkait dalam beberapa masalah hukum. Konvensi ini adalah qardh dalam bahasa Arab yang artinya hampir sama dengan jual beli.

Pelajari lebih lanjut

Pelajari lebih lanjut materi tentang ekonomi syariah: yomemimo.com/tugas/7074002

#BelajarBersamaBrainly #SPJ4

Semoga dengan pertanyaan yang sudah terjawab oleh grahatama dapat membantu memudahkan mengerjakan soal, tugas dan PR sekolah kalian.

Apabila terdapat kesalahan dalam mengerjakan soal, silahkan koreksi jawaban dengan mengirimkan email ke yomemimo.com melalui halaman Contact

Last Update: Thu, 01 Sep 22