di suatu daerah/desa ingin mendirikan sholat berjamaah , sholat berjamaah

Berikut ini adalah pertanyaan dari nabil0707 pada mata pelajaran B. Arab untuk jenjang Sekolah Menengah Pertama

Di suatu daerah/desa ingin mendirikan sholat berjamaah , sholat berjamaah itu di imami oleh perempuan dan 1 orang makmum laki - laki . karena laki - laki di desa tersebut tidak bisa menjadi imam , maka dari itu imam nya adalah perempuan .boleh atau tidak kah sholat tersebut?

bantuin kak dengan penjelasan dan alasan nya​

Jawaban dan Penjelasan

Berikut ini adalah pilihan jawaban terbaik dari pertanyaan diatas.

Jawaban:

Hai Nabil0707, aku akan menjawab pertanyaanmu...Jawabannya adalah TIDAK

Penjelasan:

Didalam hukum Islam, bila disitu ada laki laki dan perempuan maka, yang wajib menjadi imam adalah laki laki. Kecuali apabila disitu hanya ada perempuan perempuan, maka imam nya boleh perempuan...

Maaf kalau salah :)

jangan lupa jadikan jawaban terbaik yah :)

Semoga dengan pertanyaan yang sudah terjawab oleh rumaisha66 dapat membantu memudahkan mengerjakan soal, tugas dan PR sekolah kalian.

Apabila terdapat kesalahan dalam mengerjakan soal, silahkan koreksi jawaban dengan mengirimkan email ke yomemimo.com melalui halaman Contact

Last Update: Tue, 10 Jan 23