Tuliskan isi Dekrit Presiden 5 Juli 1959 ​

Berikut ini adalah pertanyaan dari aiclehcchen29 pada mata pelajaran PPKn untuk jenjang Sekolah Menengah Pertama

Tuliskan isi Dekrit Presiden 5 Juli 1959 ​

Jawaban dan Penjelasan

Berikut ini adalah pilihan jawaban terbaik dari pertanyaan diatas.

Berikut isi Dekrit Presiden 5 Juli 1959 :

  • Pembubaran badan Konstituante.

  • Berlakukannya kembali UUD 1945 dan tidak Berlakunya Lagi UUD Sementara 1950.

  • Pembentukan Mejelis Permusyawaratan Rakyat sementara ( MPRS ).

  • Pembentukan Dewan Pertimbangan Agung Sementara ( DPAS ).

Pada periode Ini,terutama Pada kurun Waktu tahun 1945 Samapi tahun 1949, menurut UUD negara republik Indonesia tahun 1945 demokrasi yang harus dilaksanakan adalah demokrasi Indonesia dengan kabinet presidensial.

Pada Masa Pemberlakuan UUDS 1950 , demokrasi parlementer masih tetap dipertahankan,Namun, kenyataannya demokrasi ini tidak cocok dengan jiwa bangsa Indonesia.

Hal ini Sangat membahayakan kehidupan berbangsa dan bernegara.oleh karena itu, presiden menganggap bahwa keadaan ketatanegaraan Indonesia dalam keadaan bahaya yang dapat mengancam persatuan dan kesatuan bangsa.

Untuk itu,Pada Tanggal 5 Juli 1959 , Presiden mengeluarkan Dekrit Presiden 5 Juli 1959 yang isinya adalah secara singkat dan mudah dimengerti :

  • Pembubaran Badan Konstituante.

  • Berlakunya Kembali UUD Tahun 1945 dan Tidak Berlakunya Lagi UUDS Tahun 1950.

  • Dibentuknya MPRS dan DPAS.

Detail Jawaban :

Bab 3 : Kedaulatan Negara Kesatuan Republik Indonesia.

Mapel : PPKN.

Kelas : IX

Kode : -

#SemangatBelajar.

Berikut isi Dekrit Presiden 5 Juli 1959 :Pembubaran badan Konstituante.Berlakukannya kembali UUD 1945 dan tidak Berlakunya Lagi UUD Sementara 1950.Pembentukan Mejelis Permusyawaratan Rakyat sementara ( MPRS ).Pembentukan Dewan Pertimbangan Agung Sementara ( DPAS ).Pada periode Ini,terutama Pada kurun Waktu tahun 1945 Samapi tahun 1949, menurut UUD negara republik Indonesia tahun 1945 demokrasi yang harus dilaksanakan adalah demokrasi Indonesia dengan kabinet presidensial.Pada Masa Pemberlakuan UUDS 1950 , demokrasi parlementer masih tetap dipertahankan,Namun, kenyataannya demokrasi ini tidak cocok dengan jiwa bangsa Indonesia.Hal ini Sangat membahayakan kehidupan berbangsa dan bernegara.oleh karena itu, presiden menganggap bahwa keadaan ketatanegaraan Indonesia dalam keadaan bahaya yang dapat mengancam persatuan dan kesatuan bangsa.Untuk itu,Pada Tanggal 5 Juli 1959 , Presiden mengeluarkan Dekrit Presiden 5 Juli 1959 yang isinya adalah secara singkat dan mudah dimengerti :Pembubaran Badan Konstituante.Berlakunya Kembali UUD Tahun 1945 dan Tidak Berlakunya Lagi UUDS Tahun 1950.Dibentuknya MPRS dan DPAS.Detail Jawaban :Bab 3 : Kedaulatan Negara Kesatuan Republik Indonesia.Mapel : PPKN.Kelas : IXKode : -#SemangatBelajar.

Semoga dengan pertanyaan yang sudah terjawab oleh SugengCold dapat membantu memudahkan mengerjakan soal, tugas dan PR sekolah kalian.

Apabila terdapat kesalahan dalam mengerjakan soal, silahkan koreksi jawaban dengan mengirimkan email ke yomemimo.com melalui halaman Contact

Last Update: Fri, 10 Feb 23