Makanan yang halal zatnya, tetapi didapatkan dengan cara batl, maka

Berikut ini adalah pertanyaan dari andriani692 pada mata pelajaran B. Arab untuk jenjang Sekolah Menengah Pertama

Makanan yang halal zatnya, tetapi didapatkan dengan cara batl, maka hukum makanan tersebut adalah ....

Jawaban dan Penjelasan

Berikut ini adalah pilihan jawaban terbaik dari pertanyaan diatas.

Hukum memakan makan yang zatnya halal seperti kambing tetapi diperoleh dengan cara yang batil seperti mencuri adalah haram. Karena makanan yang halal untuk dikosumsi itu harus diperoleh dengan cara yang halal.

Pembahasan  

Agama islam adalah agama yang paling sempurna di muka bumi dibandingkan dengan agama lainnya. Dalam islam kita bahkan diatur tentang hal makanan sehingga kita dapat hidup dengan bahagia di dunia maupun diakhrat kelak. Banyak ayat Al qur'an yang menjelaskan tentang kewajiban kita memakan makanan yang halal.

Makanan yang halal adalah semua makanan yang ada dimuka bumi ini dan tidak ada dalil al qur'an atau hadist yang melarang mengkosumsinya. Agar makanan yang kita makan itu halal ada 3 kriteria yang harus di lakukan secara halal yaitu zat makanan tersebut halal, cara memperoleh makan halal dan cara mengolah makanan juga wajib halal. Apabila ketiga kriteria itu semua halal maka barulah hukum mengkosumsi makanan tersebut menjadi halal.

Pelajari lebih lanjut  

  1. Materi tentang contoh makanan yang halal untuk dimakan, di link yomemimo.com/tugas/23068235
  2. Materi tentang tata cara penyembelihan yang benar, di link yomemimo.com/tugas/21109708
  3. Materi tentang penjelasan menyembalih hewan harus dilakukan dengan sengaja, di link yomemimo.com/tugas/21729584
  4. Materi tentang hukum memakan makanan yang disembeli hanya putus al wadyan dan al mari', di link yomemimo.com/tugas/21839509
  5. Materi tentang hukum memakan daging hewan yang dipotong tidak pada lehernya yomemimo.com/tugas/18789436

================================================

Detai jawaban

Kelas : IX

Mata Pelajaran : Agama Islam  

Bab : Hukum-hukum dalam fiqh islam

Kode soal : 9.14

Kata kunci : Hukum, makanan, makan, halal,

Hukum memakan makan yang zatnya halal seperti kambing tetapi diperoleh dengan cara yang batil seperti mencuri adalah haram. Karena makanan yang halal untuk dikosumsi itu harus diperoleh dengan cara yang halal. Pembahasan  Agama islam adalah agama yang paling sempurna di muka bumi dibandingkan dengan agama lainnya. Dalam islam kita bahkan diatur tentang hal makanan sehingga kita dapat hidup dengan bahagia di dunia maupun diakhrat kelak. Banyak ayat Al qur'an yang menjelaskan tentang kewajiban kita memakan makanan yang halal. Makanan yang halal adalah semua makanan yang ada dimuka bumi ini dan tidak ada dalil al qur'an atau hadist yang melarang mengkosumsinya. Agar makanan yang kita makan itu halal ada 3 kriteria yang harus di lakukan secara halal yaitu zat makanan tersebut halal, cara memperoleh makan halal dan cara mengolah makanan juga wajib halal. Apabila ketiga kriteria itu semua halal maka barulah hukum mengkosumsi makanan tersebut menjadi halal. Pelajari lebih lanjut  Materi tentang contoh makanan yang halal untuk dimakan, di link https://brainly.co.id/tugas/23068235Materi tentang tata cara penyembelihan yang benar, di link https://brainly.co.id/tugas/21109708Materi tentang penjelasan menyembalih hewan harus dilakukan dengan sengaja, di link brainly.co.id/tugas/21729584Materi tentang hukum memakan makanan yang disembeli hanya putus al wadyan dan al mari', di link brainly.co.id/tugas/21839509Materi tentang hukum memakan daging hewan yang dipotong tidak pada lehernya brainly.co.id/tugas/18789436================================================Detai jawabanKelas : IXMata Pelajaran : Agama Islam  Bab : Hukum-hukum dalam fiqh islamKode soal : 9.14Kata kunci : Hukum, makanan, makan, halal,

Semoga dengan pertanyaan yang sudah terjawab oleh 30041108 dapat membantu memudahkan mengerjakan soal, tugas dan PR sekolah kalian.

Apabila terdapat kesalahan dalam mengerjakan soal, silahkan koreksi jawaban dengan mengirimkan email ke yomemimo.com melalui halaman Contact

Last Update: Tue, 03 Sep 19