Sebutkan dan jelaskan tujuh macam prinsip prinsip umum hukum islam

Berikut ini adalah pertanyaan dari ridhop6142 pada mata pelajaran B. Arab untuk jenjang Sekolah Menengah Pertama

Sebutkan dan jelaskan tujuh macam prinsip prinsip umum hukum islam

Jawaban dan Penjelasan

Berikut ini adalah pilihan jawaban terbaik dari pertanyaan diatas.

Tujuh prinsip-prinsip hukum dalam islam adalah sebagai berikut.

  1. Prinsip tauhid, yaitu prinsip yang berfokus pada pondasi ajaran islam yang memiliki arti bahwa manusia adalah ketetapam yang sama melalui kalimat La illaha illa Allah (Tidak ada Tuhan selain Allah).
  2. Prinsip keadilan, seperti yang diketahui bahwa prinsip adil adalah dengan memberikan sama rata sesuai dengan keperluannya.
  3. Prinsip amar makruf nahi mungkar yang berarti manusia mencapai tujuan yang baik dan benar sesui dengan apa yang Allah SWT ridai.
  4. Prinsip kemerdekaan, yaitu prinsip kebebasan dengan menyebarkan agama islam tanpa paksaan.
  5. Prinsip persamaan, yaitu dengan penghapusan budaya perbudakan dan penindasan yang dilakukan oleh manusia kepada manusia lainnya.
  6. Prinsip ta'awun, yaitu prinsip saling tolong menolong sesama manusia.
  7. Prinsip toleransi, yaitu saling menghargai dan tidak adanya pelanggaran tentang hak-hak islam.

Pembahasan

Prinsip adalah  pondasi yang akan menjadi dasar pijakan seseorang dalam melakukan sebuah tindakan serta pemikiran. Prinsip dalam islam terbagi menjadi 2 macam. Prinsip yang pertama adalahprinsip umumyang bersifat lebih universal. Sedangkan prinsip yang kedua adalah prinsip yang bersifat lebih khusus yang merupakan cabang-cabang dari hukum islam.

Pelajari lebih lanjut:

Pelajari lebih lanjut materi urgensi dari kompilasi hukum islam pada : yomemimo.com/tugas/267634

#BelajarBersamaBrainly#SPJ4

Semoga dengan pertanyaan yang sudah terjawab oleh mhamadnoval1 dapat membantu memudahkan mengerjakan soal, tugas dan PR sekolah kalian.

Apabila terdapat kesalahan dalam mengerjakan soal, silahkan koreksi jawaban dengan mengirimkan email ke yomemimo.com melalui halaman Contact

Last Update: Tue, 16 Aug 22