Memandikan mengafani menyalatkan dan menguburkan jenazah hukumnya fardhu kifayah, Jelaskan

Berikut ini adalah pertanyaan dari Jonathanjcrs3611 pada mata pelajaran B. Arab untuk jenjang Sekolah Menengah Pertama

Memandikan mengafani menyalatkan dan menguburkan jenazah hukumnya fardhu kifayah, Jelaskan Maksudnya!

Jawaban dan Penjelasan

Berikut ini adalah pilihan jawaban terbaik dari pertanyaan diatas.

Jawaban:

jika tidak ada yang melakukan semua mendapat dosa, dan jika ada yang melakukan tidak dapat dosa.

Penjelasan:

KURANG LEBIH SEPERTI ITU

Semoga dengan pertanyaan yang sudah terjawab oleh fatimahkn22 dapat membantu memudahkan mengerjakan soal, tugas dan PR sekolah kalian.

Apabila terdapat kesalahan dalam mengerjakan soal, silahkan koreksi jawaban dengan mengirimkan email ke yomemimo.com melalui halaman Contact

Last Update: Sun, 11 Dec 22