Hukum Islam secara garis besar dibagi ke dalam beberapa bagian.sebutkan

Berikut ini adalah pertanyaan dari lulunafiisah pada mata pelajaran B. Arab untuk jenjang Sekolah Menengah Pertama

Hukum Islam secara garis besar dibagi ke dalam beberapa bagian.sebutkan dan jelaskan dengan baik juga sertakan contoh-contohnya!

Jawaban dan Penjelasan

Berikut ini adalah pilihan jawaban terbaik dari pertanyaan diatas.

Hukum syari'at  islam dalam pembahasan ilmu fiqih terbagi mejadi leima. Kelima hukum tersebut adalah wajib, sunnah, haram, makruh dan mubah.

Pembahasan

Secara garis besar, hukum taklifi dalam pembahasan ilmu fiqh terbagi kedalam 5 hukum yaitu

  1. Wajib : wajib merupakan salah satu bagian dari hukum taklifi dalam mengerjakan amalan syari'at, jika seorang mukallaf megerjakan amalan tersebut maka ia mendapat pahala sedangkan  apabila seorang mukallaf meninggalkan amalan tersebut maka ia mendapat dosa. Contohnya adalah shalat lima waktu sehari semalam dan puasa pada bulan ramadhan.
  2. Sunnah : sunnah merupakan salah satu bagian dari hukum taklifi dalam mengerjakan amalan syari'at, jika seorang mukallaf megerjakan amalan tersebut maka ia mendapat pahala sedangkan  apabila seorang mukallaf meninggalkan amalan tersebut maka ia tidak mendapat dosa. Contohnya adalah shalat tarawih dan sedekah
  3. Haram : haram adaalah salah satu bagian dari hukum taklifi dalam mengerjakan amalan syari'at, jika seorang mukallaf megerjakan amalan tersebut maka ia mendapat dosa sedangkan  apabila seorang mukallaf meninggalkan amalan tersebut maka ia mendapat pahala. Contohnya adalah makan daging babi dan mencuri
  4. Makruh : makruh adalah  salah satu bagian dari hukum taklifi dalam mengerjakan amalan syari'at, jika seorang mukallaf megerjakan amalan tersebut maka ia tidak mendapat pahala atau dosa sedangkan  apabila seorang mukallaf meninggalkan amalan tersebut maka ia mendapat pahala Contohnya adalah makan sambil berdiri
  5. Mubah : mubah dalah  salah satu bagian dari hukum taklifi dalam mengerjakan amalan syari'at, apabila seorang mukallaf megerjakannya atau meninggalkannya maka ia tidak mendapat pahala atau dosa . Contohnyaadalah tidur

Pelajari lebih lanjut

  1. Materi tentang definisi dari wajib, sunnah, haram, makruh dan mubah, di link yomemimo.com/tugas/14065582
  2. Materi tentang klasifikasi hukum  dalam silam, di link yomemimo.com/tugas/22860204
  3. Materi  tentang kriteria makanan halal, di link yomemimo.com/tugas/22863886
  4. Materi tentang contoh implementasi perilaku yang mencerminkan ayat an nahl ayat 114, di link yomemimo.com/tugas/22856480
  5. Materi tentang hukum mengkonsumsi burung elang, di link  yomemimo.com/tugas/22844404

================================================

Detai jawaban

Kelas : IX

Mata Pelajaran :Agama

Bab : Hukum-hukum dalam fiqh islam

Kode soal : 9.14

Kata kunci : Hukum, huum taklifi, haram, wajib, mubah, sunnah, makruh

Hukum syari'at  islam dalam pembahasan ilmu fiqih terbagi mejadi leima. Kelima hukum tersebut adalah wajib, sunnah, haram, makruh dan mubah. Pembahasan Secara garis besar, hukum taklifi dalam pembahasan ilmu fiqh terbagi kedalam 5 hukum yaitu Wajib : wajib merupakan salah satu bagian dari hukum taklifi dalam mengerjakan amalan syari'at, jika seorang mukallaf megerjakan amalan tersebut maka ia mendapat pahala sedangkan  apabila seorang mukallaf meninggalkan amalan tersebut maka ia mendapat dosa. Contohnya adalah shalat lima waktu sehari semalam dan puasa pada bulan ramadhan. Sunnah : sunnah merupakan salah satu bagian dari hukum taklifi dalam mengerjakan amalan syari'at, jika seorang mukallaf megerjakan amalan tersebut maka ia mendapat pahala sedangkan  apabila seorang mukallaf meninggalkan amalan tersebut maka ia tidak mendapat dosa. Contohnya adalah shalat tarawih dan sedekahHaram : haram adaalah salah satu bagian dari hukum taklifi dalam mengerjakan amalan syari'at, jika seorang mukallaf megerjakan amalan tersebut maka ia mendapat dosa sedangkan  apabila seorang mukallaf meninggalkan amalan tersebut maka ia mendapat pahala. Contohnya adalah makan daging babi dan mencuriMakruh : makruh adalah  salah satu bagian dari hukum taklifi dalam mengerjakan amalan syari'at, jika seorang mukallaf megerjakan amalan tersebut maka ia tidak mendapat pahala atau dosa sedangkan  apabila seorang mukallaf meninggalkan amalan tersebut maka ia mendapat pahala Contohnya adalah makan sambil berdiriMubah : mubah dalah  salah satu bagian dari hukum taklifi dalam mengerjakan amalan syari'at, apabila seorang mukallaf megerjakannya atau meninggalkannya maka ia tidak mendapat pahala atau dosa . Contohnya adalah tidur Pelajari lebih lanjut Materi tentang definisi dari wajib, sunnah, haram, makruh dan mubah, di link https://brainly.co.id/tugas/14065582Materi tentang klasifikasi hukum  dalam silam, di link https://brainly.co.id/tugas/22860204Materi  tentang kriteria makanan halal, di link brainly.co.id/tugas/22863886Materi tentang contoh implementasi perilaku yang mencerminkan ayat an nahl ayat 114, di link brainly.co.id/tugas/22856480Materi tentang hukum mengkonsumsi burung elang, di link  brainly.co.id/tugas/22844404================================================Detai jawabanKelas : IX Mata Pelajaran :AgamaBab : Hukum-hukum dalam fiqh islamKode soal : 9.14Kata kunci : Hukum, huum taklifi, haram, wajib, mubah, sunnah, makruh

Semoga dengan pertanyaan yang sudah terjawab oleh 30041108 dapat membantu memudahkan mengerjakan soal, tugas dan PR sekolah kalian.

Apabila terdapat kesalahan dalam mengerjakan soal, silahkan koreksi jawaban dengan mengirimkan email ke yomemimo.com melalui halaman Contact

Last Update: Sun, 21 Jul 19