Bagaimana pandangan saudara bila seseorang mujtahid dalam menetapkan hukum langsung

Berikut ini adalah pertanyaan dari fawaz4859 pada mata pelajaran B. Arab untuk jenjang Sekolah Menengah Pertama

Bagaimana pandangan saudara bila seseorang mujtahid dalam menetapkan hukum langsung mengambil pada sumber aslinya al-quran tanpa didukung oleh hadis, kemukakan alasannya. ?.

Jawaban dan Penjelasan

Berikut ini adalah pilihan jawaban terbaik dari pertanyaan diatas.

Jawaban:

pandangan saya boleh boleh saja, karena al qur an adalah kalam allah sudah pasti benar. jika suatu hukum tidak ada dalam al qur an maka diperbolehkan memakai hadis

sumber hukum itu ada 4 : alqur'an, hadis,ijma', dan qiyas

Semoga dengan pertanyaan yang sudah terjawab oleh slzblghnfryl26 dapat membantu memudahkan mengerjakan soal, tugas dan PR sekolah kalian.

Apabila terdapat kesalahan dalam mengerjakan soal, silahkan koreksi jawaban dengan mengirimkan email ke yomemimo.com melalui halaman Contact

Last Update: Sun, 12 Feb 23