Hukum Memotong Kuku Bagi orang yang ingin berkurban jika orang

Berikut ini adalah pertanyaan dari jaringanlag125 pada mata pelajaran B. Arab untuk jenjang Sekolah Menengah Pertama

Hukum Memotong Kuku Bagi orang yang ingin berkurban jika orang orang tersebut tidak tahu hukumnyaBoleh Copas Asal Link Sourcenya (Sumber) Disertakan​

Jawaban dan Penjelasan

Berikut ini adalah pilihan jawaban terbaik dari pertanyaan diatas.

Jawaban:

Hukumnya adalah Makruh

Makruk adalah Jika dilakukan tak berdosa dan tidak dilakukan juga tak berdosa

1.

إذا دخل العشر من ذي الحجة وأراد أحدكم أن يضحي فلا يمس من شعره ولا بشره شيئا حتى يضحي

Artinya: "Apabila engkau telah memasuki sepuluh hari pertama (bulan Zulhijah) sedangkan di antara kalian ingin berkurban maka janganlah dia menyentuh sedikitpun dari rambut dan kulitnya." (HR Muslim).

2.

مَنْ كَانَ لَهُ ذِبْحٌ يَذْبَحُهُ فَإِذَا أُهِلَّ هِلاَلُ ذِى الْحِجَّةِ فَلاَ

يَأْخُذَنَّ مِنْ شَعْرِهِ وَلاَ مِنْ أَظْفَارِهِ شَيْئًا حَتَّى يُضَحِّىَ

Artinya: "Siapa saja yang ingin berqurban dan apabila telah memasuki awal Dzulhijah

(1 Dzulhijah), maka janganlah ia memotong rambut dan kukunya sampai ia berqurban." (HR Muslim).

Penjelasan:

Semoga Membantu):v

Semoga dengan pertanyaan yang sudah terjawab oleh PakHajiBerin dapat membantu memudahkan mengerjakan soal, tugas dan PR sekolah kalian.

Apabila terdapat kesalahan dalam mengerjakan soal, silahkan koreksi jawaban dengan mengirimkan email ke yomemimo.com melalui halaman Contact

Last Update: Thu, 29 Sep 22