Berikut ini adalah pertanyaan dari sarah2979 pada mata pelajaran B. Arab untuk jenjang Sekolah Menengah Pertama
Jawaban dan Penjelasan
Berikut ini adalah pilihan jawaban terbaik dari pertanyaan diatas.
Makanan yang dinyatakan dalam Al-Qur'an Surat Al-Ma'idah ayat 3:
- Bangkai
- Darah
- Daging Babi
- Hewan yang disembelih tanpa menyebut nama Allah
- Hewan yang telah mati tanpa disembelih (karena jatuh, tercekik, atau sebagainya)
Pembahasan
Selain diperintahkan untuk saling berbuat baik kepada sesama manusia, umat Islam juga ternyata diperintahkan untuk berbuat baik kepada makhluk yang lain, terutama hewan. Salah satu hikmah diciptakannya hewan oleh Allah SWT ialah untuk dikonsumsi. Adab ketika hendak mengonsumsi hewan yang diajarkan oleh Islam adalah harus disembelih terlebih dahulu.
Penyembelihan hewan merupakan salah satu cara dalam ajaran Islam untuk menghargai hewan yang akan dikonsumsi. Adapun proses penyembelihan hewan adalah memotong bagian leher (saluran pernapasan dan makanan, serta urat nadi utama) hewan dengan pisau atau benda lain yang tajam agar nyawa hewan tersebut hilang dan tidak merasakan sakit (tersiksa). Penyembelihan hewan tentunya harus dilakukan dengan baik, karena Islam menganjurkan untuk memperlakukan hewan yang akan dikonsumsi dengan baik. Adapun ketentuan tentang penyembelih dan hewan berdasarkan Agama Islam adalah sebagai berikut!
1. Ketentuan Penyembelih
Beberapa ketentuan seorang penyembelih di dalam ajaran Islam ialah:
- Beragama Islam. Hukum penyembelihan hewan menjadi tidak sah jika dilakukan oleh non-Islam/orang kafir (ingkar kepada Allah SWT) dan musyrik.
- Menyembelih dengan sengaja. Seorang penyembelih harus dalam keadaan sadar dan sengaja menyembelih.
- Baligh serta berakal. Sembelihan hewan tidak akan menjadi sah bila hewan tersebut disembelih oleh orang yang belum baligh atau akalnya tidak sehat (tidak waras).
- Membaca basmallah. Selain membaca basmallah, penyembelih pun disunnahkan pula untuk membaca shalawat dan takbir 3×.
2. Ketentuan Hewan yang Disembelih
Beberapa kriteria atau ketentuan hewan yang akan disembelih:
- Hewan tersebut disembelih dalam keadaan masih hidup. Hal ini karena apabila hewan tersebut telah mati, maka hukumnya menjadi haram, sama saja seperti memakan bangkai.
Allah SWT berfirman:
حُرِّمَتْ عَلَيْكُمُ الْمَيْتَةُ وَا لدَّمُ وَلَحْمُ الْخِنْزِيْرِ وَمَاۤ اُهِلَّ لِغَيْرِ اللّٰهِ بِهٖ وَا لْمُنْخَنِقَةُ وَا لْمَوْقُوْذَةُ وَا لْمُتَرَدِّيَةُ وَا لنَّطِيْحَةُ وَمَاۤ اَكَلَ السَّبُعُ اِلَّا مَا ذَكَّيْتُمْ ۗ ...
Artinya: "Diharamkan bagimu (memakan) bangkai, darah, daging babi, dan (daging) hewan yang disembelih bukan atas (nama) Allah, yang tercekik, yang dipukul, yang jatuh, yang ditanduk, dan yang diterkam binatang buas, kecuali yang sempat kamu sembelih. Dan (diharamkan pula) yang disembelih untuk berhala ...." (QS. Al-Ma'idah: 3)
- Hewan yang akan disembelih termasuk jenis hewan yang halal dimakan. Artinya hewan tersebut dihalalkan untuk dimakan menurut Al-Qur'an dan Hadits.
Demikian jawaban dari Kak Fajar. Semoga terbantu dan kita juga berada dalam perlindungan serta pertolongan Allah. Amin YRA.
Wallahu 'Alam Bish Shawab
Pelajari Lebih Lanjut
→ Ketentuan alat yang digunakan untuk menyembelih.
→ Hal-hal yang makruh dalam menyembelih hewan.
→ Hal-hal yang sunah dalam menyembelih hewan.
Detail Jawaban:
- Mapel: Pendidikan Agama Islam dan Budi Pekerti
- Kelas: 9
- Bab: Bab 4 - Akikah dan Kurban Menumbuhkan Kepedulian Umat
- Kode kategorisasi: 9.14.4
Kata kunci: makanan, haram, qs al maidah 5 ayat 3
#SolusiBrainly
Semoga dengan pertanyaan yang sudah terjawab oleh FajarKim dapat membantu memudahkan mengerjakan soal, tugas dan PR sekolah kalian.
Apabila terdapat kesalahan dalam mengerjakan soal, silahkan koreksi jawaban dengan mengirimkan email ke yomemimo.com melalui halaman Contact
Last Update: Thu, 30 Jun 22