Apa hukum dari melakukan hutang piutang?​

Berikut ini adalah pertanyaan dari wahysptra24 pada mata pelajaran B. Arab untuk jenjang Sekolah Menengah Pertama

Apa hukum dari melakukan hutang piutang?​

Jawaban dan Penjelasan

Berikut ini adalah pilihan jawaban terbaik dari pertanyaan diatas.

۞بِسْــــــــــــــــــمِ اللهِ الرَّحْمَنِ الرَّحِيْمِ۞

Jawaban:

Hukum memberi hutang piutang bersifat fleksibel, tergantung situasi dan kondisi, yakni :

Mubah untuk orang yang hendak berhutang, dan Sunah bagi orang yang menghutanginya (karena termasuk perbuatan tolong menolong).

Sunah bagi orang yang hendak berhutang, dan Wajib bagi orang yang menghutanginya (ketika keadaan mendesak, seperti hutang beras bagi orang kelaparan, hutang untuk biaya pengobatan, dsb.)

Haram bagi keduanya (jika berhutang untuk hal - hal yang dilarang agama, seperti ; hutang untuk membeli miras, hutang untuk menyewa pelac*r, dsb.)

Dapat disimpulkan bahwa berhutang itu boleh asalkan untuk hal - hal yang mendesak saja.

#SemogaMembantu^^

{\green{\fcolorbox{green}{black}{\boxed{\bold{\blue{Answered \: by: }}}\boxed{\mathfrak{}\green{ FahriProject07}}}}}

================•⊰✿⊱•===============

Semoga dengan pertanyaan yang sudah terjawab oleh FahriProject07 dapat membantu memudahkan mengerjakan soal, tugas dan PR sekolah kalian.

Apabila terdapat kesalahan dalam mengerjakan soal, silahkan koreksi jawaban dengan mengirimkan email ke yomemimo.com melalui halaman Contact

Last Update: Mon, 11 Jul 22