Berikut ini adalah pertanyaan dari NadiaAlKinaya pada mata pelajaran B. Arab untuk jenjang Sekolah Menengah Pertama
Jawaban dan Penjelasan
Berikut ini adalah pilihan jawaban terbaik dari pertanyaan diatas.
Jawaban:
Boleh, karena hukumnya sama dengan istinja' menggunakan batu.
Penjelasan:
Istinja' atau bersuci dalam Islam adalah metode bersuci setelah buang air besar atau kecil tanpa menggunakan air. Yaitu dengan batu, kayu, daun, tisu, atau benda keras lain yang dianggap tidak dimuliakan. Benda-benda yang dimuliakan atau barang bernilai contohnya Al-Qur'an, buah-buahan, emas, permata, dan sebagainya maka haram untuk beristinja'. Begitu juga jika beristinja' dengan barang yang najis.
Kasus yang terjadi pada Ali mewajibkannya untuk beristinja' karena tidak terdapat air di sana. Adapun menggunakan puing bangunan maka diperbolehkan karena hukumnya sama dengan menggunakan batu. Hal tersebut dengan syarat puing bangunan/reruntuhan yang tidak digunakan lagi oleh pemiliknya. Tata cara beristinja' dengan batu :
- Mensucikan tempat keluar najis dengan tiga batu.
- Najis tersebut tidak kering.
- Najis tersebut tidak berpindah.
- Tempat istinja tidak terkena benda yang lain walaupun tidak najis.
- Najis tersebut tidak terkena air.
- Batu yang digunakan dalam keadaan suci.
Pelajari Lebih Lanjut :
Detail Jawaban :
Kelas : 7
Mapel : Agama
Bab : Hadas dan Najis
Kode : 7.14.5
Kata kunci : istinja dengan batu, tata cara, yang boleh digunakan, hukum
Semoga dengan pertanyaan yang sudah terjawab oleh dinidina322 dapat membantu memudahkan mengerjakan soal, tugas dan PR sekolah kalian.
Apabila terdapat kesalahan dalam mengerjakan soal, silahkan koreksi jawaban dengan mengirimkan email ke yomemimo.com melalui halaman Contact
Last Update: Tue, 28 Feb 23