Berikut ini adalah pertanyaan dari adulnuruli07 pada mata pelajaran Ekonomi untuk jenjang Sekolah Menengah Atas
cara mengetahui bahwa A sengaja menabrakkan kendaraannya, untuk melakukan tindak pidana?
Apa pendapat Saudara jika A tidak sengaja menabrak B, dan bagaimana bentuk
pertanggungjawabannya secara pidana?
Jawaban dan Penjelasan
Berikut ini adalah pilihan jawaban terbaik dari pertanyaan diatas.
kecelakaan yang mengakibatkan korbannya meninggal dunia, maka masuk dalam golongan kecelakaan berat. Lalu ada dari pasal 311 UU LLAJ th 2009 berbunyi bahwa “mengakibatkan orang lain meninggal dunia, pelaku dipidana dengan pidana penjara paling lama 12 tahun dan atau membayar denda paling banyak Rp. 24 juta”.
PEMBAHASAN
Karakteristik kecelakaan lalu lintas dibagi menjadi 3 golongan berdasarkan UU No. 22 Tahun 2009 mengenai lalu lintas dan angkutan jalan pada pasal 229 yaitu :
1. Kecelakaan lalu lintas ringan adalah kecelakaan yang dapat mengakibatkan kerusakan kendaraan maupun barang.
2. Kecelakaan lalu lintas sedang adalah kecelakaan yang dapat mengakibatkan kerusakan kendaraan maupun barang dan luka ringan.
3. Kendaraan lalu lintas berat adalah kecelakaan yang mengakibatkan hilangnya nyawa korban dan luka yang berat.
Dari pernyataaan tersebut kita semua tahu bahwa kecelakaan yang mengakibatkan korbannya meninggal dunia, maka masuk dalam golongan kecelakaan berat. Lalu ada dari pasal 311 UU LLAJ th 2009 berbunyi bahwa “mengakibatkan orang lain meninggal dunia, pelaku dipidana dengan pidana penjara paling lama 12 tahun dan atau membayar denda paling banyak Rp. 24 juta”.
Pelajari lebih lanjut
Pelajari lebih lanjut teori mengenai hukum kecelakaan lalu lintas : yomemimo.com/tugas/857859?referrer=searchResults
#BelajarBersamaBrainly & #SPJ1
Semoga dengan pertanyaan yang sudah terjawab oleh arinichoir dapat membantu memudahkan mengerjakan soal, tugas dan PR sekolah kalian.
Apabila terdapat kesalahan dalam mengerjakan soal, silahkan koreksi jawaban dengan mengirimkan email ke yomemimo.com melalui halaman Contact
Last Update: Mon, 15 Aug 22