Berikut ini adalah pertanyaan dari lora753 pada mata pelajaran B. Arab untuk jenjang Sekolah Menengah Pertama
Jawaban dan Penjelasan
Berikut ini adalah pilihan jawaban terbaik dari pertanyaan diatas.
Jawaban:
Menurut hukum Islam, uang infaq yang dikumpulkan untuk kepentingan sekolah tidak boleh digunakan untuk berkurban. Infaq sekolah harus digunakan untuk keperluan sekolah dan tidak boleh dikombinasikan dengan tujuan lain, termasuk berkurban.
Berkurban merupakan ibadah yang dianjurkan dalam Islam, dan seharusnya dilakukan dengan uang yang tidak digunakan untuk keperluan lain. Bagi yang ingin berkurban, disarankan untuk menyediakan uang khusus untuk tujuan tersebut dan tidak mencampurkannya dengan uang infaq sekolah.
Penjelasan:
Semoga dengan pertanyaan yang sudah terjawab oleh primayudhi dapat membantu memudahkan mengerjakan soal, tugas dan PR sekolah kalian.
Apabila terdapat kesalahan dalam mengerjakan soal, silahkan koreksi jawaban dengan mengirimkan email ke yomemimo.com melalui halaman Contact
Last Update: Mon, 08 May 23