badan atau perorangan yang mengurusi barang wakaf disebut Nazir. harta

Berikut ini adalah pertanyaan dari pyulistia993 pada mata pelajaran B. Arab untuk jenjang Sekolah Menengah Pertama

Badan atau perorangan yang mengurusi barang wakaf disebut Nazir. harta wakaf tidak boleh...a.diperjual belikan
b.dihibahkan
c.diwariskan
d.semuanya benar​

Jawaban dan Penjelasan

Berikut ini adalah pilihan jawaban terbaik dari pertanyaan diatas.

Jawaban:

d. Semuanya benar

Penjelasan:

Ada tujuh perbuatan hukum yang dilarang dilakukan: dijadikan jaminan, disita, dihibahkan, dijual, diwariskan, ditukar, atau dialihkan dalam bentuk pengalihan lainnya.

Semoga dengan pertanyaan yang sudah terjawab oleh vioreaudrelle dapat membantu memudahkan mengerjakan soal, tugas dan PR sekolah kalian.

Apabila terdapat kesalahan dalam mengerjakan soal, silahkan koreksi jawaban dengan mengirimkan email ke yomemimo.com melalui halaman Contact

Last Update: Thu, 08 Jun 23