Pada prinsipnya tidak dibenarkan rangkap jabatan pimpinan antara muhammadiyah dan

Berikut ini adalah pertanyaan dari alifkazaky7881 pada mata pelajaran B. Arab untuk jenjang Sekolah Menengah Pertama

Pada prinsipnya tidak dibenarkan rangkap jabatan pimpinan antara muhammadiyah dan pimpinan?

Jawaban dan Penjelasan

Berikut ini adalah pilihan jawaban terbaik dari pertanyaan diatas.

Jawaban:

Ketika pemilihan dan penyusunan pimpinan, baik menjelang musyawarah pimpinan maupun pasca terpilihnya pimpinan, kadangkala muncul berbagai pertanyaan, salah satunya yang sering terlontar ialah rangkap jabatan.

Sebenarnya secara yuridis telah diatur pada Anggaran Rumah Tangga (ART) Pasal 15 tentang Pemilihan Pimpinan, pada ayat 1 poin (g) tetulis “Tidak merangkap jabatan dengan pimpinan organisasi politik dan pimpinan organisasi yang amal usahanya sama dengan Muhammadiyah di semua tingkat.” dan pada point (h) “Tidak merangkap jabatan dengan Pimpinan Muhammadiyah dan amal usahanya, baik vertikal maupun horisontal.”

Penjelasan:

maaf kl salah

Semoga dengan pertanyaan yang sudah terjawab oleh emmahkoyimah dapat membantu memudahkan mengerjakan soal, tugas dan PR sekolah kalian.

Apabila terdapat kesalahan dalam mengerjakan soal, silahkan koreksi jawaban dengan mengirimkan email ke yomemimo.com melalui halaman Contact

Last Update: Thu, 13 Jul 23