Berikut ini adalah pertanyaan dari khairin159 pada mata pelajaran B. Arab untuk jenjang Sekolah Menengah Pertama
Jawaban dan Penjelasan
Berikut ini adalah pilihan jawaban terbaik dari pertanyaan diatas.
Jawaban:
A) sah
karna menurut imam Syafi'i penerima hibah meninggal dunia,maka harta hibah boleh kembali kepada pemilik, ketika pemilik meninggal duluan maka barangnya jadi miliknya
Hibah sah mengikat penghibah dan memberikan akibat sejak penghibahan tersebut diterima oleh penerima hibah. Berarti hibah harus dilakukan ketika pemberi hibah dan penerima hibah masih hidup. Jadi, sepanjang hibah sudah dilakukan, lalu penerima hibah meninggal dunia, hibah itu tetap sah.
lebih lengkap ini ya kak
Semoga dengan pertanyaan yang sudah terjawab oleh Cavinvin dapat membantu memudahkan mengerjakan soal, tugas dan PR sekolah kalian.
Apabila terdapat kesalahan dalam mengerjakan soal, silahkan koreksi jawaban dengan mengirimkan email ke yomemimo.com melalui halaman Contact
Last Update: Wed, 13 Apr 22