Hukum rukhsah, yakni al-ibahah (dibolehkan) secara mutlak sekedar kebutuhan atau

Berikut ini adalah pertanyaan dari kaveharsitek pada mata pelajaran B. Arab untuk jenjang Sekolah Menengah Pertama

Hukum rukhsah, yakni al-ibahah (dibolehkan) secara mutlak sekedar kebutuhan atau karena sebatas keterpaksaan saja. jika sudah tidak dibutuhkan lagi atau tidak ada keterpaksaan lagi perbuatan itu kembali pada hukumnya yang semula (azimah). berdasarkan hal tersebut maka perbuatan yang benar adalah...10 poin
a. puasa Ramadhan boleh ditinggalkan saat sakit dan diganti hari lain. apabila sudah sehat maka orang tersebut wajib melaksanakan puasa dan rukhsahnya tidak berlaku.
b. ruhksah bertujuan untuk meminta keringanan hukum yang sangat berat. apabila sudah kembali normal maka berlaku hukum semula (azimah)
c. salat jum'at tetap dikerjakan meskipun hujan hujan badai terjadi karena nilai wajibnya salat jum'at.
d. jangan membohongi diri dengan beralasan rukhsah, hanya untuk mendapat keringanan dan kemudahan. padahal tidak ada uzur atau kondisi darurat yang menyertainya.​

Jawaban dan Penjelasan

Berikut ini adalah pilihan jawaban terbaik dari pertanyaan diatas.

Jawaban:

Jawaban yang benar adalah:

a. Puasa Ramadhan boleh ditinggalkan saat sakit dan diganti hari lain. Apabila sudah sehat maka orang tersebut wajib melaksanakan puasa dan rukhsahnya tidak berlaku.

Penjelasan: Dalam agama Islam, puasa Ramadhan adalah kewajiban bagi setiap orang muslim yang mampu. Namun, terdapat rukhsah bagi orang yang sedang sakit atau dalam kondisi yang membuat puasa menjadi sangat berat atau membahayakan kesehatannya. Dalam kondisi tersebut, seseorang diperbolehkan untuk tidak berpuasa dan dapat menggantinya di lain waktu setelah kondisinya membaik. Namun, setelah kondisinya membaik dan sudah mampu untuk berpuasa, maka rukhsah tersebut tidak berlaku lagi dan ia harus melaksanakan kewajibannya seperti biasa.

Pilihan b, c, dan d kurang tepat karena tidak menjelaskan secara spesifik mengenai situasi yang relevan dengan prinsip rukhsah dan azimah. Pilihan b juga kurang tepat karena menyiratkan bahwa rukhsah hanya digunakan untuk situasi yang sangat berat, padahal rukhsah dapat diberlakukan untuk situasi yang memerlukan keringanan hukum, baik itu ringan atau berat. Pilihan c juga kurang tepat karena situasi yang dijelaskan sebenarnya tidak relevan dengan prinsip rukhsah dan azimah, serta mengabaikan kondisi cuaca yang memungkinkan salat Jum'at ditunda atau diikuti dengan salat Dzuhur. Pilihan d kurang tepat karena menyiratkan bahwa rukhsah dapat digunakan tanpa adanya uzur atau kondisi darurat, padahal prinsip rukhsah hanya berlaku dalam situasi yang memerlukan keringanan hukum secara adil dan relevan.

Semoga dengan pertanyaan yang sudah terjawab oleh lellypertuack76 dapat membantu memudahkan mengerjakan soal, tugas dan PR sekolah kalian.

Apabila terdapat kesalahan dalam mengerjakan soal, silahkan koreksi jawaban dengan mengirimkan email ke yomemimo.com melalui halaman Contact

Last Update: Wed, 09 Aug 23