Berikut ini adalah pertanyaan dari sintanurfebriana969 pada mata pelajaran B. Arab untuk jenjang Sekolah Menengah Pertama
Jawaban dan Penjelasan
Berikut ini adalah pilihan jawaban terbaik dari pertanyaan diatas.
Terjemahan hadis tentang yang memabukkan adalah haram adalah "Diriwayatkan dari Ibnu Umar radhiyallahu ’anhu, Nabi Shallallahu alaihi wa sallam bersabda, "Setiap yang memabukkan adalah khamar dan setiap yang memabukkan adalah haram" (HR Muslim)." Hadis tersebut merupakan salah satu dalil naqli tentang larangan mengkonsumsi khamar.
Pembahasan
Hukum mengkonsumsi khamar bagi umat islam adalah haram. Umat islam yang mengkonsumsi khamar akan mendapat dosa dari Allah dan mendapat azab jika belum bertaubat. Mengkonsumsi khamar juga dapat memberikan dampak buruk bagi kesehatan tubuh seseorang dan banyak dampak buruk lainnya dari mengkonsumsi khamar.
Pelajari lebih lanjut
Pelajari lebih lanjut tentang materi khamar yomemimo.com/tugas/6277997
#BelajarBersamaBrainly #SPJ1
Semoga dengan pertanyaan yang sudah terjawab oleh MuhammadFirdaus00 dapat membantu memudahkan mengerjakan soal, tugas dan PR sekolah kalian.
Apabila terdapat kesalahan dalam mengerjakan soal, silahkan koreksi jawaban dengan mengirimkan email ke yomemimo.com melalui halaman Contact
Last Update: Sat, 03 Dec 22