Berikut ini adalah pertanyaan dari Gita4348 pada mata pelajaran B. Arab untuk jenjang Sekolah Menengah Pertama
Hukum menukarkan barang yang ruak karena perbuatan pembeli adalah….
Jawaban dan Penjelasan
Berikut ini adalah pilihan jawaban terbaik dari pertanyaan diatas.
Jawaban:
tidak boleh.
Penjelasan:
karna itu kesalahan. pembeli. kecuali ada akad. sebelumnya ada garansi yg menyebutkan. kerusakan apapun sebabnya boleh di tukar..
Semoga dengan pertanyaan yang sudah terjawab oleh asmauljanah87 dapat membantu memudahkan mengerjakan soal, tugas dan PR sekolah kalian.
Apabila terdapat kesalahan dalam mengerjakan soal, silahkan koreksi jawaban dengan mengirimkan email ke yomemimo.com melalui halaman Contact
Last Update: Sun, 26 Feb 23