Seorang meninggal dengan ahli wari; 1) Suami 2) Dua orang

Berikut ini adalah pertanyaan dari bimo62681 pada mata pelajaran B. Arab untuk jenjang Sekolah Menengah Pertama

Seorang meninggal dengan ahli wari; 1) Suami 2) Dua orang anak perempuan 3)Ibu dan Bapak; 4) Saudara perempuan e-ayah : harta warian ebear 80. 0. 000, oal berapa bagian maing-maing ahli wari .

Jawaban dan Penjelasan

Berikut ini adalah pilihan jawaban terbaik dari pertanyaan diatas.

Jawaban: suami :

Suami : ¼

2 anak perempuan : ⅔

Ibu : ⅙

Bapak : ⅙

Saudara perempuan sebapak : TERHIJAB (tidak mendapat warisan)

Penjelasan:

1. Suami seharusnya mendapatkan ½ dikarenakan adanya anak maka ia mendapat bagian ¼

2. Anak perempuan harusnya mendapatkan bagian ½ karena tidak ada anak laki-laki, akan tetapi karena lebih dari 1 orang maka mereka mendapat bagian ⅔

3. Ibu harusnya mendapat bagian ⅓ , akan tetapi karena si mayyit mempunyai anak maka ibu mendapatkan bagian ⅙.

4. Bapak alasannya sama dengan ibu.

5. Saudara perempuan sebapak : TERHIJAB (tidak mendapat warisan sebab si mayyit masih memiliki orang tua dan anak).

Semoga dengan pertanyaan yang sudah terjawab oleh AsepNewton66 dapat membantu memudahkan mengerjakan soal, tugas dan PR sekolah kalian.

Apabila terdapat kesalahan dalam mengerjakan soal, silahkan koreksi jawaban dengan mengirimkan email ke yomemimo.com melalui halaman Contact

Last Update: Tue, 07 Mar 23