Apa hukumnya jika kita memandikan mayat tapi tidak merata, masih

Berikut ini adalah pertanyaan dari azkarahman2008 pada mata pelajaran B. Arab untuk jenjang Sekolah Menengah Pertama

Apa hukumnya jika kita memandikan mayat tapi tidak merata, masih ada yang belum basah ?​

Jawaban dan Penjelasan

Berikut ini adalah pilihan jawaban terbaik dari pertanyaan diatas.

Penjelasan:

Maka Imam Nawawi mengatakan, wajib dimandikan lagi, karena mandi merupakan urusan terakhir, sehingga harus dilakukan dengan bersesuci secara sempurna

Semoga dengan pertanyaan yang sudah terjawab oleh satriaputra2782 dapat membantu memudahkan mengerjakan soal, tugas dan PR sekolah kalian.

Apabila terdapat kesalahan dalam mengerjakan soal, silahkan koreksi jawaban dengan mengirimkan email ke yomemimo.com melalui halaman Contact

Last Update: Mon, 22 May 23