Berikut ini adalah pertanyaan dari fazar9921 pada mata pelajaran B. Arab untuk jenjang Sekolah Menengah Pertama
Jawaban dan Penjelasan
Berikut ini adalah pilihan jawaban terbaik dari pertanyaan diatas.
Mengalihkan hak tagih piutang yang dimiliki debitur kepada kreditur disebut dengan pengalihan piutang.
Penjelasan:
Debitur = orang yang meminjam atau memiliki utang.
Kreditur = orang yang meminjamkan atau memiliki piutang.
Gambaran sederhana piutang atas kasus diatas:
Anwar --> Anshor --> Azwar
Anwar memiliki piutang atas Anshor dan Anshor memiliki piutang atas Azwar
Jika dibalik, Azwar memiliki utang kepada Anshor dan Anshor memiliki utang kepada Anwar
Masing-masing piutang memiliki nominal yang sama yaitu 25.000 rupiah
Jika Anshor mengalihkan haknya untuk menuntut piutangnya yang berada pada Azwar kepada Anwar sebagai ganti pembayaran hutang Anshor kepada Anwar maka hal ini bisa dikatakan sebagai pengalihan piutang dari pihak 1 ke pihak lain, atau dalam hal ini pengalihan piutang debitur kepada kreditur karena Anwar merupakan kreditur dan Anshor merupakan debitur.
Pelajari lebih lanjut
Pelajari lebih lanjut materi tentang pengertian dari piutang pada yomemimo.com/tugas/4241121
#BelajarBersamaBrainly
Semoga dengan pertanyaan yang sudah terjawab oleh mhamadnoval1 dapat membantu memudahkan mengerjakan soal, tugas dan PR sekolah kalian.
Apabila terdapat kesalahan dalam mengerjakan soal, silahkan koreksi jawaban dengan mengirimkan email ke yomemimo.com melalui halaman Contact
Last Update: Wed, 06 Jul 22