Penegasan bahwa setiap orang bebas magamalkan agamanya masing-masing dan untuk

Berikut ini adalah pertanyaan dari kurovr6438 pada mata pelajaran B. Arab untuk jenjang Sekolah Menengah Pertama

Penegasan bahwa setiap orang bebas magamalkan agamanya masing-masing dan untuk beribadah menurut kepercayaan masing-masing itu, tecantum dalam Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia dalam.

Jawaban dan Penjelasan

Berikut ini adalah pilihan jawaban terbaik dari pertanyaan diatas.

Jawaban:

kebebasan dalam beragama

Semoga dengan pertanyaan yang sudah terjawab oleh rehangen26 dapat membantu memudahkan mengerjakan soal, tugas dan PR sekolah kalian.

Apabila terdapat kesalahan dalam mengerjakan soal, silahkan koreksi jawaban dengan mengirimkan email ke yomemimo.com melalui halaman Contact

Last Update: Thu, 02 Mar 23