Tolong bantu jawab ya makasih dah mau bantu

Berikut ini adalah pertanyaan dari nafysaprihadi460 pada mata pelajaran B. Arab untuk jenjang Sekolah Menengah Pertama

Tolong bantu jawab ya makasih dah mau bantu
Tolong bantu jawab ya makasih dah mau bantu

Jawaban dan Penjelasan

Berikut ini adalah pilihan jawaban terbaik dari pertanyaan diatas.

1.Jual beli dalam bahasa arab disebut ba'i yang secara bahasa adalah tukar menukar, sedangkan menurut istilah adalah tukar menukar atau peralihan kepemilikan dengan cara pergantian menurut bentuk yang diperbolehkan oleh syara' atau menukarkan barang dengan barang atau barang dengan uang, dengan jalan melepaskan hak milik.

2.Allah SWT telah menghalalkan praktek jual beli yang sesuai dengan ketentuan dan syari'atNya. Hal ini sesuai dengan firman Allah SWT dalam Surat Al Baqarah ayat 275 yang artinya:” … Dan Allah telah menghalalkan jual beli dan mengharamkan riba… (Q.S. al-Baqarah: 275).

3.Adapun hikmah jual beli dalam garis besarnya sebagai berikut: Allah swt. Mensyariatkan jual beli sebagai pemberian keluangan dan keleluasaan kepada hamba-hambaNya karena semua manusia secara pribadi mempunyai kebutuhan berupa sandang, pangan, dan papan.

4.penjual dan pembeli sudah dewasa ,berakal dan atas kemauannya sendiri tanpa ada unsur paksaan.

5.Ada empat rukun jual beli dalam Islam, yakni adanya penjual, adanya pembeli, adanya barang, dan terakhir adanya shighah atau ijab–kabul.

6.Bai' al-hashah, adalah sebuah transaksi dimana penjual dan pembeli bersepakat atas jual beli suatu barang dengan harga tertentu dengan lemparan batu kecil (hashah) yang dilakukan oleh salah satu pihak kepada Page 8 yang lain dan dijadikan pedoman atas berlangsung tidaknya akad, atau juga dengan meletakkan batu kecil.

7.Salah satu jual beli yang dilarang atau diharamkan oleh Islam adalah jual beli Najasy yaitu si penjual menawarkan barang kepada si pembeli dan terjadi tawar menawar dengan harga yang lebih tinggi4, padahal sebenarnya tidak ingin membeli barang tersebut, sekedar skenario untuk menaikkan harga.

8.Bentuk lain dari penjualan dengan cara munabadzah adalah seorang penjual berkata kepada calon pembeli, jika saya melemparkan suatu barang kepada anda, maka itu berarti saya menjual barang tersebut dengan harga sekian, penjualan tersebut menjadi sah, meskipun orang tersebut tidak memegang atau melihat barang tersebut.

9.Bai'inah adalah suatu transaksi jual beli yang dilakukan seorang pedagang dengan pembeli dengan harga yang telah ditetapkan secara tangguh kemudian barang tersebut kembali dijual kepenjual aslinya dengan harga yang lebih kecil dari harga pertama secara kontan.

10.Barang Yang Tidak Boleh Diperjualbelikan

Khamer (Minuman Keras) ...

Bangkai, piggydan Patung. ...

doggy

Gambar yang Bernyawa. ...

Buah-Buahan yang Belum Nyata Jadinya. ...

Biji-Bijian yang Belum Mengeras.

Semoga dengan pertanyaan yang sudah terjawab oleh aliyusufalfurqon09 dapat membantu memudahkan mengerjakan soal, tugas dan PR sekolah kalian.

Apabila terdapat kesalahan dalam mengerjakan soal, silahkan koreksi jawaban dengan mengirimkan email ke yomemimo.com melalui halaman Contact

Last Update: Wed, 10 May 23