Berikut ini adalah pertanyaan dari martinshmg6543 pada mata pelajaran B. Arab untuk jenjang Sekolah Menengah Pertama
9. Bersuci,salat, dan berpuasa adalah objek kajian fikih dalam bidang.
1. Periode pembukuan ilmu fikih terjadi pada abad. .
Jawaban dan Penjelasan
Berikut ini adalah pilihan jawaban terbaik dari pertanyaan diatas.
Berikut jawaban soal-soal di atas:
- (6) Dalam merumuskan hukum untuk suatu peristiwa, mujtahid tak boleh mengambil rujukan/sumber manasuka. Dalam Islam sendiri, dikenal sumber utama fiqih yang dipakai merumuskan hukum yang bisa dijadikan rujukan bagi mujtahid, yakni Al-Quran dan Hadis (Sunnah).
- (8) Objek kajian fiqih ada di bidang muamalah yang oleh Al-Zuhaily dibagi ke dalam 8 antara lain: hukum keluarga, hukum mu'amalah, hukum pidana, hukum peradilan, hukum ketatanegaraan, hukum internasional, hukum ekonomi serta hukum etika/akhlak.
- (9) Bersuci, berpuasa, shalat dan lain sebagainya merupakan objek kajian fiqih dalam bidang ibadah.
- (10) Periode pembukuan ilmu Fiqih mulai muncul di tahun 204 hijriah saat Muhammad bin Idris as-Syafi’i (Imam Syafi'i) mulai membukukan hukum-hukum secara sistematis. Kitab fiqih yang ia susun berjudul Ar-Risalah. Setelah kerja Imam Syafi'i, ulama lain mulai meneladaninya dan menuliskan kitab-kitab fiqih.
Pembahasan
Soal di atas berkaitan dengan ilmu fiqih. Ilmu fiqih ini secara khusus mengkaji hukum-hukum atau ketetapan terhadap sesuatu hal baik yang berkaitan dengan ibadah atau muamalah. Fiqih tak membahas mengenai akidah karena objek ini adalah bagian dari Ilmu Kalam.
Pelajari Lebih Lanjut
- Materi tentang syarat dalam melaksanakan ijtihad pada link yomemimo.com/tugas/9523725
#BelajarBersamaBrainly
#SPJ4
Semoga dengan pertanyaan yang sudah terjawab oleh varlord dapat membantu memudahkan mengerjakan soal, tugas dan PR sekolah kalian.
Apabila terdapat kesalahan dalam mengerjakan soal, silahkan koreksi jawaban dengan mengirimkan email ke yomemimo.com melalui halaman Contact
Last Update: Mon, 02 Jan 23