Berikut ini adalah pertanyaan dari Aalamir pada mata pelajaran B. Arab untuk jenjang Sekolah Menengah Pertama
Mapel : Fiqih
1.hibah diberikan secara cuma-cuma Apa maksudnya?
2. Apa maksudnya su'ul Khotimah?
3.hukum sedekah adalah sunnah muakadah?Apa artinya?
4.Jelaskan pengertian dari mentasyarufkan!
5.apa asalnya hukum hibah?
6.Apa artinya hukum hibah makruh? 7.Bagaimana keutamaan memberi hadiah berdasarkan hadis riwayat bazar?
8.Apa bentuk hibah yang boleh ditarik kembali?
9.Apa larangan yang terkandung dalam surah al-baqarah ayat 264? 10.Apakah keutamaan dalam bersedekah berdasarkan hadis riwayat Ibnu Majah dan muaz Jabal?
11.Sebutkan tiga amal yang tidak akan putus ketika telah meninggal dunia?
12.apa syarat bagi orang yang memberi sedekah?
13.Apa maksud dari "mentasyarufkan"?
14.Sebutkan tiga macam hukum sedekah?
1.hibah diberikan secara cuma-cuma Apa maksudnya?
2. Apa maksudnya su'ul Khotimah?
3.hukum sedekah adalah sunnah muakadah?Apa artinya?
4.Jelaskan pengertian dari mentasyarufkan!
5.apa asalnya hukum hibah?
6.Apa artinya hukum hibah makruh? 7.Bagaimana keutamaan memberi hadiah berdasarkan hadis riwayat bazar?
8.Apa bentuk hibah yang boleh ditarik kembali?
9.Apa larangan yang terkandung dalam surah al-baqarah ayat 264? 10.Apakah keutamaan dalam bersedekah berdasarkan hadis riwayat Ibnu Majah dan muaz Jabal?
11.Sebutkan tiga amal yang tidak akan putus ketika telah meninggal dunia?
12.apa syarat bagi orang yang memberi sedekah?
13.Apa maksud dari "mentasyarufkan"?
14.Sebutkan tiga macam hukum sedekah?
Jawaban dan Penjelasan
Berikut ini adalah pilihan jawaban terbaik dari pertanyaan diatas.
Penjelasan:
--
Nomor 1 :
- penghibah tidak menuntut balasan apapun kepada yang diberi hibah.
Nomor 2 :
- penutup kehidupan dunia yang buruk seperti seseorang meninggal. dunia dalam keadaan durhaka kepada Allah Subhanahu Wa Ta'ala. ataupun orang yang meninggal ketika sedang melaksanakan maksiat.
Nomor 3 :
- sunnah yang sangat dianjurkan.
Nomor 4 :
- orang yang mengelola atau menggunakan harta.
Nomor 5 :
- mubah atau boleh
Nomor 6 :
- apabila dalam pemberian hibah tersebut mengibahkan sesuatu dengan imbalan sesuatu yang baik berimbang maupun lebih.
Nomor 7 :
- harus ikhlas Jangan sombong
Nomor 8 :
- properti dan tanah
Nomor 9 :
- menyebut-nyebut sedekah yang telah dilakukan Dan menyakiti orang yang diberi sedekah, baik dengan perkataan maupun perbuatan yang dapat menyakiti hati penerimanya.
Nomor 10 :
- "menghapus dosa sebagaimana air memadamkan api ".
Nomor 11 :
- sedekah jariyah, ilmu yang bermanfaat atau anak sholeh yang mendoakan kepadanya .
Nomor 12 :
- orang yang memiliki benda atau uang tersebut yang akan diberikan kepada orang lain
Nomor 13 :
- mengelola atau menggunakan harta
Nomor 14 :
- wajib, sunnah , makruh maupun bisa jadi haram .
--
Semoga dengan pertanyaan yang sudah terjawab oleh airacantika8 dapat membantu memudahkan mengerjakan soal, tugas dan PR sekolah kalian.
Apabila terdapat kesalahan dalam mengerjakan soal, silahkan koreksi jawaban dengan mengirimkan email ke yomemimo.com melalui halaman Contact
Last Update: Wed, 10 May 23