Berikut ini adalah pertanyaan dari 085311492050 pada mata pelajaran B. Arab untuk jenjang Sekolah Menengah Pertama
Jawaban dan Penjelasan
Berikut ini adalah pilihan jawaban terbaik dari pertanyaan diatas.
Hal-hal yang hukumnya sunnah ketika menyembeli hewan adalah sebagai berikut
- Pisau yang digunakan ketika menyembeli hewan harus pisau tajam sehingga tidak menyiksa hewan sembelih
- Kepala hewan ketika disembeli menghadap kearah kiblat
- Mengasah pisau ditempat yang tidak terlihat langsung oleh hewan yang hendak disembelih
- Dianjurkan senyembelih hewan sendiri atau oleh pemilimk hewan tersebut
- Membaca doa
Pembahasan
Menyembelih hewan ( selain ikan dan belalang) dengan mengucapkan nama Allah hukumnya wajib. Hewan yang mati tidak disembeli atau disembeli tidak mengucapkan nama Allah maka sama hukumnya seperti memakan bangkai. Dalil yang menunjukkan untuk menyembeli hewan dengan mengucap nama Allah terdapat dalam surah al maidah ayat 3
Pelajari lebih lanjut
- Materi tentang penjelasan menyembalih hewan harus dilakukan dengan sengaja, di link yomemimo.com/tugas/21729584
- Materi tentang hukum memakan makanan yang disembeli hanya putus al wadyan dan al mari', di link yomemimo.com/tugas/21839509
- Materi tentang hukum memakan daging hewan yang dipotong tidak pada lehernya yomemimo.com/tugas/18789436
- Materi tentang katagori hewan yang tergolong kedalam bangkai dalam islam, di link yomemimo.com/tugas/22843643
- Materi tentang hukum memakan ikan mati, di link yomemimo.com/tugas/22768082
================================================
Detai jawaban
Kelas : IX
Mata Pelajaran : Agama Islam
Bab : Hukum-hukum dalam fiqh islam
Kode soal : 9.14
Kata kunci : Hukum,menyembeli hewan, amalan sunnah, menghadap kiblat, pisau tajam, membaca doa
Semoga dengan pertanyaan yang sudah terjawab oleh 30041108 dapat membantu memudahkan mengerjakan soal, tugas dan PR sekolah kalian.
Apabila terdapat kesalahan dalam mengerjakan soal, silahkan koreksi jawaban dengan mengirimkan email ke yomemimo.com melalui halaman Contact
Last Update: Thu, 24 May 18