Berikut ini adalah pertanyaan dari nandapratama912 pada mata pelajaran B. Arab untuk jenjang Sekolah Menengah Pertama
berhenti pacaran/maksiat/zina saat berpuasa lalu kembali melakukannya saat Ramadhan berakhir. apakah puasanya masih akan diterima?
Jawaban dan Penjelasan
Berikut ini adalah pilihan jawaban terbaik dari pertanyaan diatas.
Jawaban:
Iya, masih diterima.
Penjelasan:
Karena,
Para ulama tidak menetapkan maksiat sebagai hal yang membatalkan puasa. Oleh karena itu, puasanya tetap sah meski melakukan maksiat.
Semoga bermanfaat
Semoga dengan pertanyaan yang sudah terjawab oleh nadiawindakusumawati dapat membantu memudahkan mengerjakan soal, tugas dan PR sekolah kalian.
Apabila terdapat kesalahan dalam mengerjakan soal, silahkan koreksi jawaban dengan mengirimkan email ke yomemimo.com melalui halaman Contact
Last Update: Thu, 20 Jul 23