Q.(1) Apakah wajib menzakati perhiasan yang berasal dari batu mulia

Berikut ini adalah pertanyaan dari StarryMoon pada mata pelajaran B. Arab untuk jenjang Sekolah Menengah Pertama

Q.(1) Apakah wajib menzakati perhiasan yang berasal dari batu mulia (mutiara, zamrud, dan batu intan) ?

(2) Berapa nishab dari batu mulia jika kita zakatkan ?

TUNJUKKAN DALIL NYA !​

Jawaban dan Penjelasan

Berikut ini adalah pilihan jawaban terbaik dari pertanyaan diatas.

Jawaban:

1. Menurut Imam Hambali berpendapat bahwa semua barang tambang wajib dizakati.

2. Apabila Batu Mulia tersebut hasil dari jual beli maka setara dengan Zakat Mal yaitu 2,5% dari pendapatan

Dalil tentang ini adalah hadis dari Bilal al-Muzanni, beliau mengatakan,

أن رسول الله صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ أخذ في المعادن القَبلية الصدقة

“Bahwa Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam mengambil zakat dari hasil tambang dari berbagai kabilah.” (Dishahihkan al-Hakim, 1/404 dan disetujui ad-Dzahabi).

Semoga dengan pertanyaan yang sudah terjawab oleh arfianjoe038 dapat membantu memudahkan mengerjakan soal, tugas dan PR sekolah kalian.

Apabila terdapat kesalahan dalam mengerjakan soal, silahkan koreksi jawaban dengan mengirimkan email ke yomemimo.com melalui halaman Contact

Last Update: Thu, 08 Dec 22