Untuk melindungi kawasan laut ,Indonesia mengadakan perjanjian internasional yang bersifat

Berikut ini adalah pertanyaan dari IMANUELADM3776 pada mata pelajaran B. Arab untuk jenjang Sekolah Menengah Pertama

Untuk melindungi kawasan laut ,Indonesia mengadakan perjanjian internasional yang bersifat multilateral ,yaitu...

Jawaban dan Penjelasan

Berikut ini adalah pilihan jawaban terbaik dari pertanyaan diatas.

Jawaban:

Indonesia telah menandatangani beberapa perjanjian internasional yang bersifat multilateral untuk melindungi kawasan laut, di antaranya adalah:

1. Konvensi Perserikatan Bangsa-Bangsa tentang Hukum Laut (UNCLOS): UNCLOS merupakan perjanjian internasional yang diadopsi pada tahun 1982 dan telah diratifikasi oleh Indonesia pada tahun 1986. Perjanjian ini mengatur hak dan kewajiban negara-negara dalam menggunakan dan melindungi sumber daya laut serta menyelesaikan sengketa yang terkait dengan laut.

2. Konvensi Ramsar: Konvensi Ramsar adalah perjanjian internasional tentang konservasi dan pengelolaan ekosistem perairan yang penting secara internasional, terutama lahan basah. Indonesia menjadi salah satu negara yang telah meratifikasi konvensi ini pada tahun 1991.

3. Konvensi tentang Keragaman Hayati (CBD): Konvensi CBD adalah perjanjian internasional yang diadopsi pada tahun 1992 untuk mempromosikan konservasi, penggunaan yang berkelanjutan, dan pemanfaatan yang adil dan seimbang atas sumber daya hayati. Indonesia telah meratifikasi konvensi ini pada tahun 1994.

4. Persetujuan Pelaksanaan Program Aksi Global untuk Konservasi Laut dan Sumber Daya Hayati (POA): POA adalah perjanjian internasional yang diadopsi pada tahun 1995 dan berfokus pada pengelolaan sumber daya hayati laut dan konservasi keanekaragaman hayati laut. Indonesia menjadi salah satu negara yang telah meratifikasi POA pada tahun 2000.

5. Konvensi Basel: Konvensi Basel adalah perjanjian internasional yang mengatur pengelolaan limbah berbahaya, termasuk limbah laut. Indonesia telah meratifikasi konvensi ini pada tahun 1994 dan telah mengadopsi undang-undang tentang pengelolaan limbah berbahaya pada tahun 2008 untuk mengimplementasikan konvensi ini secara nasional.

Semua perjanjian ini bertujuan untuk melindungi kawasan laut dan sumber daya hayati di dalamnya dengan mempromosikan pengelolaan yang berkelanjutan dan memperkuat kerja sama internasional dalam hal ini.

Semoga dengan pertanyaan yang sudah terjawab oleh WtshiAlika dapat membantu memudahkan mengerjakan soal, tugas dan PR sekolah kalian.

Apabila terdapat kesalahan dalam mengerjakan soal, silahkan koreksi jawaban dengan mengirimkan email ke yomemimo.com melalui halaman Contact

Last Update: Thu, 06 Jul 23