Berikut ini adalah pertanyaan dari rizqyaanwar7885 pada mata pelajaran B. Arab untuk jenjang Sekolah Menengah Pertama
Jawaban dan Penjelasan
Berikut ini adalah pilihan jawaban terbaik dari pertanyaan diatas.
Jawaban:
Di Negara Indonesia, pembagian harta waris ditentukan oleh Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan dan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-pokok Agraria. Sesuai dengan undang-undang tersebut, ahli waris yang ditinggalkan oleh Ibu Fatimah adalah suami, anak, dan orangtua. Pembagian harta waris ditentukan dengan perbandingan 1:1:1/2 (suami: anak: orangtua), jadi setiap ahli waris akan mendapatkan bagian sesuai dengan perbandingan tersebut.
Jika ditentukan perbandingan pembagian harta waris sebesar 1:1:1/2 (suami: anak: orangtua), maka setiap ahli waris akan mendapatkan bagian sebagai berikut:
Suami: Rp80.000.000 x 1/(1+1+1/2) = Rp40.000.000
Anak: Rp80.000.000 x 1/(1+1+1/2) = Rp40.000.000
Orangtua: Rp80.000.000 x 1/2/(1+1+1/2) = Rp20.000.000
Jadi setiap ahli waris akan mendapatkan Rp40.000.000 untuk suami dan anak dan Rp20.000.000 untuk orangtua.
Semoga dengan pertanyaan yang sudah terjawab oleh wawansaja dapat membantu memudahkan mengerjakan soal, tugas dan PR sekolah kalian.
Apabila terdapat kesalahan dalam mengerjakan soal, silahkan koreksi jawaban dengan mengirimkan email ke yomemimo.com melalui halaman Contact
Last Update: Mon, 24 Apr 23