6. di indonesia, kesadaran masyarakat tentang lisensi perangkat lunak masih

Berikut ini adalah pertanyaan dari Anjelus5570 pada mata pelajaran TI untuk jenjang Sekolah Menengah Pertama

6. di indonesia, kesadaran masyarakat tentang lisensi perangkat lunak masih perlu ditingkatkan. masih sering kita temui adanya pelanggaran terhadap lisensi perangkat lunak, baik melalui pembajakan, penggandaan perangkat lunak yang tidak sesuai dengan lisensi, serta penjualan perangkat lunak tanpa lisensi resmi. padahal, sudah ada undang-undang yang mengatur mengenai hal ini. di indonesia, lisensi perangkat lunak tercakup dalam konsep hak kekayaan intelektual (haki), yang diatur dalam undang-undang ......... dan undang-undang ......... tentang hak cipta. * 10 poin gambar tanpa teks

Jawaban dan Penjelasan

Berikut ini adalah pilihan jawaban terbaik dari pertanyaan diatas.

Jawaban:

Undang-Undang No.28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta dan Undang-Undang Hak Cipta pasal 59 ayat (1)

Penjelasan:

Jika membantu, jadikan jawaban terbaik.

Semoga dengan pertanyaan yang sudah terjawab oleh Zayn87 dapat membantu memudahkan mengerjakan soal, tugas dan PR sekolah kalian.

Apabila terdapat kesalahan dalam mengerjakan soal, silahkan koreksi jawaban dengan mengirimkan email ke yomemimo.com melalui halaman Contact

Last Update: Thu, 08 Dec 22