Berikut ini adalah pertanyaan dari dillaajrl49981 pada mata pelajaran B. Arab untuk jenjang Sekolah Menengah Pertama
Sementara itu bagi orang yang telah berhasrat tetapi belum mempunyai bekal untuk memeberi nafka.
Jawaban dan Penjelasan
Berikut ini adalah pilihan jawaban terbaik dari pertanyaan diatas.
Jawaban:
Hukumnya Haram, orang yang sudah baligh sudah memiliki pasangan untuk menikah tetapi belum memiliki penghasilan yang tetap, dikatakan haram karena menikah merupakan tanggung jawab, dan jika belum mampu untuk menafkahi dirinya bagaimana menafkahi orang lain.
Semoga dengan pertanyaan yang sudah terjawab oleh Syahrifan15 dapat membantu memudahkan mengerjakan soal, tugas dan PR sekolah kalian.
Apabila terdapat kesalahan dalam mengerjakan soal, silahkan koreksi jawaban dengan mengirimkan email ke yomemimo.com melalui halaman Contact
Last Update: Wed, 08 Mar 23