Tujuan disyariatkannya hukum Islam (muqashid al-shariah)adalah perwujudan kebaikan menghindarkan,kesulitan dan

Berikut ini adalah pertanyaan dari vinoprasetyo8226 pada mata pelajaran B. Arab untuk jenjang Sekolah Menengah Pertama

Tujuan disyariatkannya hukum Islam (muqashid al-shariah)adalah perwujudan kebaikan menghindarkan,kesulitan dan menolak mudharat

Jawaban dan Penjelasan

Berikut ini adalah pilihan jawaban terbaik dari pertanyaan diatas.

Penjelasan:

Tujuan disyariatkannya hukum Islam, yang dikenal sebagai "muqashid al-shariah" atau tujuan-tujuan syariat, adalah untuk mencapai perwujudan kebaikan, menghindarkan kesulitan, dan menolak mudharat. Konsep muqashid al-shariah ini mengacu pada niat dan tujuan yang mendasari setiap hukum dalam agama Islam.

Muqashid al-shariah berfungsi sebagai kerangka kerja untuk memahami maksud dan tujuan yang lebih luas di balik hukum-hukum Islam. Tujuannya adalah untuk membawa kemaslahatan, keadilan, dan kesejahteraan bagi individu dan masyarakat secara keseluruhan. Beberapa prinsip utama dari muqashid al-shariah meliputi:

1. Hifz al-din: Mempertahankan agama dan keimanan. Hukum Islam ditetapkan untuk memelihara dan mempertahankan keyakinan, nilai-nilai, dan praktik keagamaan dalam masyarakat.

2. Hifz al-nafs: Melindungi jiwa. Hukum Islam dimaksudkan untuk melindungi kehidupan dan kesejahteraan individu, serta menghindari segala bentuk kekerasan, kejahatan, dan bahaya bagi diri sendiri dan orang lain.

3. Hifz al-'aql: Melindungi akal pikiran. Hukum Islam bertujuan untuk menjaga dan melindungi akal sehat, serta mendorong pemikiran yang rasional dan kritis.

4. Hifz al-nasl: Melindungi keturunan. Hukum Islam dirancang untuk melindungi dan memperkuat institusi keluarga, serta melindungi hak-hak anak dan keberlangsungan generasi.

5. Hifz al-mal: Melindungi harta benda. Hukum Islam melindungi hak kepemilikan dan kekayaan, serta mencegah penyalahgunaan dan eksploitasi dalam hal ekonomi dan transaksi bisnis.

Dengan memperhatikan muqashid al-shariah, hukum-hukum Islam diharapkan dapat menghasilkan kemaslahatan dan keadilan, serta menghindarkan masyarakat dari kesulitan dan mudharat. Tujuannya adalah membangun masyarakat yang adil, berkeadilan, dan penuh dengan kesejahteraan baik secara individu maupun kolektif.

Semoga dengan pertanyaan yang sudah terjawab oleh qwertyonazer dapat membantu memudahkan mengerjakan soal, tugas dan PR sekolah kalian.

Apabila terdapat kesalahan dalam mengerjakan soal, silahkan koreksi jawaban dengan mengirimkan email ke yomemimo.com melalui halaman Contact

Last Update: Sun, 13 Aug 23