Berikut ini adalah pertanyaan dari sitinurkhalisah28 pada mata pelajaran Ujian Nasional untuk jenjang Sekolah Menengah Atas
Mengapa adanya upaya (diskursus) memformalisasikan syariat Islam di Indonesia? Jelaskan!
Jawaban dan Penjelasan
Berikut ini adalah pilihan jawaban terbaik dari pertanyaan diatas.
Jawaban:
Formalisasi Syariat Islam—sebagaimana didefinisikan oleh Salim al-Awa--adalah mentransfer hukum syariat pada pasal dalam Undang-Undang yang bersifat mengikat. Hal ini berkonsekuensi pada seorang Hakim, ketika memutuskan suatu kasus harus berdasarkan hukum tersebut.
Semoga dengan pertanyaan yang sudah terjawab oleh lusianadaniel7 dapat membantu memudahkan mengerjakan soal, tugas dan PR sekolah kalian.
Apabila terdapat kesalahan dalam mengerjakan soal, silahkan koreksi jawaban dengan mengirimkan email ke yomemimo.com melalui halaman Contact
Last Update: Fri, 07 Apr 23