Jelaskan hak-hak karyawan /pegawai berdasarkan undang -undang ketenagakerjaan RI.

Berikut ini adalah pertanyaan dari WinonaDelia9696 pada mata pelajaran B. Arab untuk jenjang Sekolah Menengah Pertama

Jelaskan hak-hak karyawan /pegawai berdasarkan undang -undang ketenagakerjaan RI.

Jawaban dan Penjelasan

Berikut ini adalah pilihan jawaban terbaik dari pertanyaan diatas.

Jawaban:

Hak karyawan dalam UU Nomor 13 Tahun 2003 tentang ketenagakerjaan:

1. Hak dasar untuk memperoleh upah yang layak.

2. Hak untuk mendapatkan kesempatan dan perlakuan yang sama dari perusahaan tanpa diskriminasi.

3. Hak untuk mendapatkan pelatihan kerja untuk meningkatkan dan mengembangkan kompetensi kerja.

4. Hak untuk melaksanakan kerja sesuai waktu yang ditentukan: Tujuh jam dalam satu hari untuk enam hari kerja dalam satu minggu atau delapan jam dalam satu hari untuk lima hari kerja dalam satu minggu.

5. Hak atas penempatan tenaga kerja.

6. Hak mendapatkan perlindungan atas kesehatan dan keselamatan kerja.

7. Hak mendapatkan kesejahteraan melalui jaminan sosial tenaga kerja.

8. Hak ikut serta dalam serikat pekerja atau buruh.

9. Hak mendapatkan cuti: Sekurang-kurangnya 12 hari kerja setelah karyawan bekerja selama satu tahun secara terus menerus.

10. Hak istirahat: Pekerja setelah bekerja empat jam terus menerus, mendapat kesempatan istirahat selama minimal setengah jam.

11. Hak cuti melahirkan dan cuti haid khusus karyawan perempuan: Satu setengah bulan sebelum melahirkan serta hari pertama dan kedua saat masa haid.

12. Hak melaksanakan ibadah.

13. Hak melakukan mogok kerja.

14. Hak mendapatkan pesangon apabila terjadi pemutusan hubungan kerja atau PHK.

Semoga dengan pertanyaan yang sudah terjawab oleh intanraudya1 dapat membantu memudahkan mengerjakan soal, tugas dan PR sekolah kalian.

Apabila terdapat kesalahan dalam mengerjakan soal, silahkan koreksi jawaban dengan mengirimkan email ke yomemimo.com melalui halaman Contact

Last Update: Mon, 20 Feb 23