Rangkuman tentang bidang sosial dan keagamaanTolong rangkuman lengkap​

Berikut ini adalah pertanyaan dari verasafitri15 pada mata pelajaran B. Arab untuk jenjang Sekolah Menengah Pertama

Rangkuman tentang bidang sosial dan keagamaan
Tolong rangkuman lengkap​

Jawaban dan Penjelasan

Berikut ini adalah pilihan jawaban terbaik dari pertanyaan diatas.

Jawaban:

Bidang Ketahanan Seni, Budaya, Agama, Kemasyarakatan dan Ekonomi, mempunyai tugas pokok merencanakan, merumuskan kebijakan, mengkoordinasikan kegiatan, menganalisis atas pelaksanaan kegiatan bidang Ketahanan seni dan budaya, agama dan kepercayaan , pembauran dan akulturasi budaya, organisasi kemasyarakatan, penanganan masalah sosial kemasyarakatan dan ketahanan ekonomi, dan melakukan pengendalian, monitoring dan evaluasi pelaksanaan kegiatan dibidangnya

Untuk melaksanakan tugas pokok, Bidang Ketahanan Seni, Budaya, Agama, Kemasyarakatan dan Ekonomi menyelenggarakan fungsi :

Penyusunan perencanaan program dan kegiatan di bidang Ketahanan Seni, Budaya, Agma, Kemasyarakatan dan Ekonomi ;

Koordinasi penetapan kebijakan teknis ( merujuk kepada kebijakan umum nasional) di bidang ketahanan seni dan budaya, agama dan kepercayaan, pembauran dan akulturasi budaya, organisasi kema syarakatan, penanganan masalah sosial kemasyarakatan skala kota.

Fasilitasi dan pelaksanaan kegiatan di bidang ketahanan seni dan budaya; agama dan kepercayaan, pembauran dan akulturasi budaya, organisasi kemasyarakatan, penanganan masalah sosial kemasyarakatan skala kota ;

Koordinasi dan fasilitasi pembinaan penyelenggaraan pemerintahan (bimbingan, supervisi dan evaluasi ) di bidang ketahanan seni dan budaya, agama dan kepercayaan, pembauran dan akulturasi budaya,organisasi kemasyarakatan dan penanganan masalah sosial kemasyarakatan skala kota;

Pengawasan penyelenggaraan pemerintahan di bidang ketahanan seni dan budaya, agama dan kepercayaan, pembauran dan akulturasi budaya, organisasi kemasyarakatan, penanganan masalah sosial kemasyarakatan skala kota ;

Fasilitasi dan peningkatan kapasitas aparatur kesbangpol di bidang ketahanan seni dan budaya, agama dan kepercayaan, pembauran dan akulturasi budaya, organisasi kemasyarakatan dan penanganan masalah sosial kemasyarakatan skala kota ;

Koordinasi penetapan kebijakan teknis ( merujuk kepada kebijakan umum

nasional) di bidang ketahanan sumber daya alam, ketahanan perdagangan,

investasi, fiskal dan moneter, perilaku masyarakat, kebijakan dan ketahanan

lembaga usaha ekonomi, kebi -jakan dan ketahanan ormas perekonomian

skala kota ;

Fasilitasi dan pelaksanaan kegiatan di bidang kebijakan dan ketahanan sumber daya alam, ketahanan perdagangan, investasi, fiskal dan moneter, perilaku masyarakat, kebi-jakan dan ketahanan lembaga usaha ekonomi, kebijakan dan ketahanan ormas pereko -nomian skala kota ;

Koodinasi dan fasilitasi pembinaan penyelenggaraan pemerintahan ( bimbingan, super-visi dan konsultasi, perencanaan, penelitian, pemantauan, pengembangan & evaluasi ) di bidang kebijakan dan ketahanan sumber daya alam, ketahanan perdagangan, inves-tasi , fiskal dan moneter, perilaku masyarakat, kebijakan dan ketahanan lembaga usaha ekonomi, kebijakan dan ketahanan ormas perekonomian skala kota ;

Pengawasan penyelenmggaraan pemerintahan bidang kebijakan ketahan an sumber daya alam, ketahanan perdagangan, ivestasi, fiskal dan moneter, perilaku masyarakat, kebijakan dan ketahanan lembaga usaha ekonomi, kebijakan dan ketahanan lembaga usaha ekonomi, kebijakan dan keta hanan ormas perekopnomian skala kota.

Fasilitasi dan peningkatan kapasitas aparatur kesbangpol di bidang kebijakan dan keta-hanan sumber daya alam, ketahanan perdagangan, investasi, fiskal dan moneter, perila-ku masyarakat, kebijakan dan ketahanan lembaga usaha ekonomi, kebijakan dan keta-hanan ormas perekonomian skala kota ;

Pelaksanaan monitoring, evaluasi dan pelaporan terhadap kegiatan bidang Ketahanan Seni Budaya, Agama, Kemasyarakatan dan Ekonomi :

Pelaksanaan tugas lain yang diberikan atasan sesuai bidang tugasnya .

Untuk menyelenggarakan fungsi , Kepala Bidang Ketahanan Seni Budaya, Agama, Kemasyarakatan dan Ekonomi mempunyai uraian tugas sebagai berikut :

Mengonsep rencana kerja di bidang ketahanan seni, budaya, agama dan kepercayaan, pembauran dan akulturasi budaya, organisasi kemasyarakatan, penanganan masalah sosial kemasyarakatan dan ekonomi sebagai pedoman pelaksanaan pekerjaan ;

Mempelajari, menelaah peraturan perundang-undangan, keputusan, petunjuk perenca-naan bidang ketahanan seni dan budaya, agama dan kepercayaan, pembauran dan akulturasi budaya, organisasi kemasyarakatan, penagananan masalah sosial kemasya-rakatan dan ekonomi sebagai dasar pelaksanaan pekerjaan ;

Mempelajari disposisi atasan untuk menindaklanjuti pelaksanaan pekerjaan ;

Memberikan petunjuk , arahan dan mendistribusikan tugas kepada bawahan ;

Semoga dengan pertanyaan yang sudah terjawab oleh miaijal21 dapat membantu memudahkan mengerjakan soal, tugas dan PR sekolah kalian.

Apabila terdapat kesalahan dalam mengerjakan soal, silahkan koreksi jawaban dengan mengirimkan email ke yomemimo.com melalui halaman Contact

Last Update: Mon, 30 Jan 23