Berikut ini adalah pertanyaan dari akbarpratama992 pada mata pelajaran B. Arab untuk jenjang Sekolah Menengah Pertama
Jawaban dan Penjelasan
Berikut ini adalah pilihan jawaban terbaik dari pertanyaan diatas.
Jawaban:
Istilah mewakilkan pelaksanaan ibadah haji dalam ilmu fikih dinamakan "al-hajju anil ghair". Istilah ini berarti haji yang dilakukan oleh orang lain atau mewakilkan pelaksanaan haji kepada orang lain.
Dalam konteks pelaksanaan ibadah haji, mewakilkan pelaksanaan haji dapat dilakukan oleh seseorang yang sudah tua, dalam keadaan sakit, atau sudah meninggal dunia dan tidak mampu melaksanakan ibadah haji secara langsung. Orang yang mewakilkan pelaksanaan haji ini disebut "muwakkil", sedangkan orang yang menerima mandat untuk melaksanakan haji sebagai wakil disebut "naib". Naib akan melakukan seluruh rangkaian ibadah haji atas nama muwakkil.
Sementara itu, istilah "al-hajju linafsi" berarti haji yang dilakukan secara langsung oleh orang yang mampu melaksanakannya. Istilah "al-hajju li ahli" berarti haji yang dilakukan untuk orang lain atau mewakilkan pahalanya untuk orang lain. Sedangkan istilah "al-hajju anil walidain" berarti haji yang dilakukan sebagai penghormatan kepada orang tua.
Semoga dengan pertanyaan yang sudah terjawab oleh billcool dapat membantu memudahkan mengerjakan soal, tugas dan PR sekolah kalian.
Apabila terdapat kesalahan dalam mengerjakan soal, silahkan koreksi jawaban dengan mengirimkan email ke yomemimo.com melalui halaman Contact
Last Update: Thu, 22 Jun 23