Berikut ini adalah pertanyaan dari Najifu1555 pada mata pelajaran B. Arab untuk jenjang Sekolah Menengah Pertama
Jawaban dan Penjelasan
Berikut ini adalah pilihan jawaban terbaik dari pertanyaan diatas.
Jawaban:
hukumnya makruh,
Secara bahasa, kata makruh artinya “sesuatu yang dibenci”. Dalam istilah Ushul Fiqh kata makruh, menurut mayoritas ulama Ushul Fiqh, berarti sesuatu yang dianjurkan syariat untuk meninggalkannya. Di mana jika ketentuan tersebut ditinggalkan akan mendapat pujian dan apabila dilanggar tidak berdosa
Semoga dengan pertanyaan yang sudah terjawab oleh tsabitnizar dapat membantu memudahkan mengerjakan soal, tugas dan PR sekolah kalian.
Apabila terdapat kesalahan dalam mengerjakan soal, silahkan koreksi jawaban dengan mengirimkan email ke yomemimo.com melalui halaman Contact
Last Update: Mon, 05 Jun 23