Sebutkan dan jelaskan hukum jual beli ?!

Berikut ini adalah pertanyaan dari Gifratya9095 pada mata pelajaran B. Arab untuk jenjang Sekolah Menengah Pertama

Sebutkan dan jelaskan hukum jual beli ?!

Jawaban dan Penjelasan

Berikut ini adalah pilihan jawaban terbaik dari pertanyaan diatas.

jawaban:

Jual beli merupakan akad yang dibolehkan menurut al-Quran, Sunnah dan ijmak ulama. Maka, hukum asal jual beli adalah mubah atau boleh. Ini artinya setiap orang Islam bisa melakukan akad jual beli ataupun tidak, tanpa ada efek hukum apapun. Adapun dasar disyariatkannya jual beli sebagai berikut:

Jual beli merupakan akad yang dibolehkan menurut al-Quran, Sunnah dan ijmak ulama. Maka, hukum asal jual beli adalah mubah atau boleh. Ini artinya setiap orang Islam bisa melakukan akad jual beli ataupun tidak, tanpa ada efek hukum apapun. Adapun dasar disyariatkannya jual beli sebagai berikut:Al-Qur’an

Jual beli merupakan akad yang dibolehkan menurut al-Quran, Sunnah dan ijmak ulama. Maka, hukum asal jual beli adalah mubah atau boleh. Ini artinya setiap orang Islam bisa melakukan akad jual beli ataupun tidak, tanpa ada efek hukum apapun. Adapun dasar disyariatkannya jual beli sebagai berikut:Al-Qur’anArtinya: “Padahal Allah telah menghalalkan jual-beli dan mengharamkan riba.” (QS. Al-Baqarah [2]: 275).

Jual beli merupakan akad yang dibolehkan menurut al-Quran, Sunnah dan ijmak ulama. Maka, hukum asal jual beli adalah mubah atau boleh. Ini artinya setiap orang Islam bisa melakukan akad jual beli ataupun tidak, tanpa ada efek hukum apapun. Adapun dasar disyariatkannya jual beli sebagai berikut:Al-Qur’anArtinya: “Padahal Allah telah menghalalkan jual-beli dan mengharamkan riba.” (QS. Al-Baqarah [2]: 275).Hadits Rasulullah saw

Jual beli merupakan akad yang dibolehkan menurut al-Quran, Sunnah dan ijmak ulama. Maka, hukum asal jual beli adalah mubah atau boleh. Ini artinya setiap orang Islam bisa melakukan akad jual beli ataupun tidak, tanpa ada efek hukum apapun. Adapun dasar disyariatkannya jual beli sebagai berikut:Al-Qur’anArtinya: “Padahal Allah telah menghalalkan jual-beli dan mengharamkan riba.” (QS. Al-Baqarah [2]: 275).Hadits Rasulullah sawArtinya: “Dari Rifa’ah bin Rafi’ Ra. bahwasannya Nabi Saw. ditanya tentang mata pencaharian yang paling baik, beliau menjawab, seseorang bekerja dengan tangannya dan setiap jual-beli yang mabrur.” (HR. Al-Bazzar dan ditashih oleh Hakim).Maksud mabrur dalam hadits di atas adalah jual-beli yang terhindar dari usaha tipu-menipu yang dapat merugikan orang lain.

Maksud mabrur dalam hadits di atas adalah jual-beli yang terhindar dari usaha tipu-menipu yang dapat merugikan orang lain.Ijmak

Maksud mabrur dalam hadits di atas adalah jual-beli yang terhindar dari usaha tipu-menipu yang dapat merugikan orang lain.IjmakIjmak berarti kesepakatan para ulama. Syaikh Ibnu Qudamah Ra. menyatakan bahwa kaum muslimin telah sepakat diperbolehkannya jual beli (bai’) karena mengandung hikmah yang mendasar. Hikmah tersebut adalah bahwa setiap orang pasti mempunyai ketergantungan terhadap sesuatu yang dimiliki orang lain. Padahal orang lain tidak akan memberikan sesuatu tanpa ada kompensasi. Dalam arti lain jual-beli diperbolehkan dengan alasan bahwa manusia tidak akan mampu mencukupi kebutuhan dirinya, tanpa bantuan orang lain. Namun demikian, barang milik orang lain yang di butuhkannya itu harus diganti dengan barang lain yang sesuai.

Semoga dengan pertanyaan yang sudah terjawab oleh naylatus004 dapat membantu memudahkan mengerjakan soal, tugas dan PR sekolah kalian.

Apabila terdapat kesalahan dalam mengerjakan soal, silahkan koreksi jawaban dengan mengirimkan email ke yomemimo.com melalui halaman Contact

Last Update: Wed, 07 Jun 23